PPKM Darurat di Batam Efektif Turunkan Mobilitas

Arus lalu lintas di sejumlah titik penyekatan di Kota Batam makin berkurang di hari pertama PPKM Darurat, Senin (12/7/2021).
Arus lalu lintas di sejumlah titik penyekatan di Kota Batam makin berkurang di hari pertama PPKM Darurat, Senin (12/7/2021).

Batam (gokepri.com) – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam mulai hari ini, Senin (12/7/2021), efektif menurunkan tingkat mobilitas warga. Lalu lalang kendaraan yang biasa ramai di sejumlah ruas jalan, makin berkurang, terutama di titik-titik penyekatan.

Penyekatan dilakukan di 86 titik arus lalu lintas. Di antaranya di wilayah Nagoya, meliputi Simpang Simpang Harmoni One, Martabak Har, Planet, Nan Tongga, The Hills, Telkom (atas), dan Simpang Irinco.

Kemudian di wilayah Baloi Center, meliputi Simpang Baloi Center, Dobra Karatedo, Dobra Hotel 88, dan Simpang Kumis (UIB). Wilayah Simpang Fly-over, meliputi empat titik di kawasan itu.

HBRL

Selanjutnya wilayah Batam Center, meliputi Simpang BNI Rosedale (908), Dobra Edukit, Simpang Frengky, Bundaran Madani, Simpang Masjid Agung, Bundaran Badan Pengusahaan (BP) Kawasan, dan Simpang Kengki. Wilayah Batam Kota, meliputi Simpang Kepri Mall, Simpang Kara, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Simpang 4 Bandara, dan Simpang Patroli Jalan Raya (PJR) Batu Besar.

Di Sei Beduk, penyekatan dilakukan di Simpang Panbil Muka Kuning dan Simpang Tembesi. Di Batuaji dilakukan di Simpang Basecamp, Simpang Tobing, Simpang Taman Makam Pahlawan, dan Simpang Putri Hijau. Sedangkan di wilayah Sekupang, penyekatan dilakukan di Simpang Sei Harapan, Simpang Hilltop, Simpang Tiga Tiban Center, Simpang Pom Bensin Tiban KFC, dan Dobra Tiban Kampung.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan inti dari PPKM Darurat adalah mengurangi mobilitas masyarakat karena aktivitas kerumunan sumber penyebaran Covid-19. Dia meminta masyarakat lebih sadar dan mematuhi protokol kesehatan.

“Dilakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang melintas di area penyekatan. Ini bukan untuk menyengsarakan masyarakat, namun justru melindungi masyarakat dari penularan Covid-19,” ujarnya.

Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Batam juga mengatur kapasitas di transportasi umum. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Jam operasional angkutan umum Transbatam/DAMRI dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis dan kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kemudian menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut.

“Untuk perjalanan, hanya berlaku bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Sebagai contoh transportasi antar pulau dalam Kota Batam,” ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19, Batam juga memberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam setiap hari sejak pukul 20.00 hingga pukul 04.00 WIB. Pada pemberlakuan jam malam, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Kemudian tidak melakukan kegiatan usaha pada supermarket/swalayan, retail modern, pasar tradisonal, toko kelontong, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan kegiatan pada area publik.

“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Rudi.

Baca juga: Makin Ketat dengan PPKM Darurat

Adapun Surat Edaran tersebut berlaku mulai tanggal 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan. (zak)

Pos terkait