Batam (gokepri.com) – Kasus baru positif Covid-19 di Kota Batam terus meningkat, baik yang bergejala, tanpa gejala, maupun kontak erat. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun diperketat menjadi darurat guna mencegah penyebaran wabah.
Hingga Jumat (9/7/2021), angka positif Covid-19 di Batam mencapai 16.139 kasus. Sebanyak 13.157 di antaranya sembuh, 354 meninggal, dan 2.628 atau 16,284 persen sedang dirawat.
Sejak Juli ini jumlah warga terkonfirmasi Covid-19 terus meninggi dan memecahkan rekor kasus harian selama ini. Awalnya, rekor terjadi pada Sabtu (3/7/2021) dengan 383 kasus dalam sehari, tertinggi sejak virus dinyatakan ada di Batam, Maret 2020. Kemudian angkanya kembali melesat pada Jumat tersebut, dengan 393 kasus baru dalam sehari. Penambahan ini semakin memprihatinkan dan mengundang kekhawatiran.
Mengendalikan laju penyebaran wabah, pemerintah akhirnya memutuskan Batam untuk PPKM Darurat. Pengaturan ini berlaku selama 9 hari, dari 12 sampai 20 Juli 2021.
Sebanyak 10 dari 12 kecamatan di Batam masuk kategori merah. Batam dimasukkan dengan asesmen situasi pandemi level 4 akibat penularan yang masif. Hal ini ditandai dengan tingginya kasus positif aktif Covid-19 dan kasus baru harian, keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) yang besar, dan kondisi fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang relatif sudah mencapai batas maksimalnya. BOR di Batam per 8 Juli mencapai 79 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama mencapai 56,59 persen.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan bahwa kebijakan PPKM Darurat diambil untuk kebaikan bersama. Konsekuensinya, pengawasan di lapangan akan semakin ketat. Aktivitas kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi, sebagaimana diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
“PPKM Darurat bukan berarti lockdown, belanja tetap dibolehkan. Hanya kegiatan masyarakat yang tidak penting akan kita bubarkan. Tidak boleh lagi ada yang makan di restoran,” kata Rudi.
Pengetatan aktivitas mencakup penyekatan di 35 pasar tradisional, 17 mal, 22 kawasan industri, 24 supermarket, 141 bank, dan 227 ATM. Jam operasional dan kapasitas pengunjung dibatasi. Tempat makan dan minum tidak menerima makan di tempat (dine-in), namun delivery atau take away.
Penyekatan juga dilakukan di 86 titik arus lalu lintas. Termasuk di Bandara Internasional Hang Nadim, Pelabuhan Domestik Punggur, Pelabuhan Domestik dan Internasional Sekupang, Pelabuhan Internasional Batam dan Harbour Bay.
Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring (online). Aktivitas orang keluar masuk di RT/RW zona merah didata.
Kemudian fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan melakukan tindakan yang tegas terhadap segala perilaku yang merugikan
masyarakat, terutama di masa pandemi seperti saat ini.
“Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak manapun untuk mencari keuntungan. Jangan menimbun, jangan berspekulasi terhadap situasi sulit seperti sekarang ini. Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam situasi sulit seperti ini,” ujar Kepada Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin (5/7).
Brigjen Rusdi menambahkan, Polri melakukan aktivitas deteksi intensif terhadap berbagai informasi dan isu yang berkembang di masyarakat. Dan
tentunya disertai mempersiapkan langkah antisipasinya.
Dalam PPKM Darurat ini, dia memahami membuat masyarakat tidak nyaman. Ada aktivitas yang selama hari-hari biasa bisa dilakukan tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan.
Namun dia menegaskan, kebijakan yang diambil pemerintah didasarkan dengan situasi kekinian akibat penyebaran virus Covid-19 terhadap masyarakat Indonesia yang semakin tinggi. Dalam kondisi tersebut, tentunya Polri memegang asas Salus Populi Supreme Lex Esto. Yaitu hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.
“Keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi sehingga hal yang dilakukan Polri berserta instansi lainnya tidak lain dan tidak bukan bagaimana menjaga keselamatan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Brigjen Rusdi juga menyampaikan, Polri terus memberikan edukasi, memberikan informasi secara masif kepada masyarakat mengenai PPKM Darurat yang sedang diberlakukan sekarang ini. Dengan begitu, dia berharap masyarakat memahami dan secara sadar akan melaksanakan segala aturan yang terkait PPKM Darurat.
“Tetap bersatu melawan Covid-19 semoga apa yang kita lakukan mendapatkan ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Brigjen Rusdi. (zak)









