PPATK Blokir Sementara Rekening FPI dan Afiliasinya

PPATK

Jakarta (gokepri.com) – Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI dan afiliasinya.

PPATK menyatakan alasan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut. Yakni dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Yakni Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. SKB ini tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.

HBRL

Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang TPPU, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan. PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.

Sampai dengan Selasa (5/01/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI. Termasuk pihak terafiliasinya.

Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik. Sehingga dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Sebelumnya, Eks anggota tim hukum FPI Aziz Yanuar menyebut salah satu rekening bank FPI dibekukan. Uang dengan nominal sekitar puluhan juta rupiah di rekening tersebut sudah tidak bisa diambil sejak 30 Desember lalu.

“Puluhan juta saja yang digarong, cepat kalau soal duit garong-garong ini memang,” katanya. (wan)

Pos terkait