Batam (gokepri.com) – Pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan pelaksana turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Salah satunya yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Ada sejumlah aturan yang berubah dika dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Terutama yang berkaitan dengan PKWT atau masa kontrak kerja karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan dalam aturan sebelumnya, PKWT dapat diadakan untuk paling lama dua tahun.
“Dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun,” kata Rudi di Batam Center, Rabu (17/3/2021).
Namun, merujuk pada PP 35/2021, PKWT dapat dilakukan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun.
“Dengan adanya PP 35 ini, karyawan bisa dikontrak selama 5 tahun. Jadi setiap tahun dikontrak ulang,” katanya.
Setelah itu, jika perusahaan tetap ingin mempekerjakan karyawan yang sudah lima tahun, maka wajib permanen atau diangkat sebagai karyawan tetap. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan kontrak ulang.
“Namun meskipun dikontrak selama 5 tahun, perusahaan wajib membayarkan gaji 14 kali setiap tahunnya. Karena selain THR juga ada kompensasi satu kali gaji,” katanya.
(ard)
|Baca Juga : Disnaker Sebut Dua Hotel di Batam Tutup









