Batam (gokepri.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mencatat ada dua hotel di Batam yang tak lagi beroperasi. Di antaranya Hotel Nagoya Plasa dan Hotel Evitel yang terletak di kawasan Nagoya.
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan dua hotel ini telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Pihaknya mengaku juga telah melakukan mediasi antara karyawan dengan manajemen.
“Untuk yang Hotel Evitel tidak ada lagi masalah, tapi untuk yang Hotel Nagoya Plasa masih belum selesai,” kata Rudi, Selasa (16/3/2021).
Dijelaskannya bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengundang antara manajemen dengan karyawan. Bahkan juga sudah ada kesepakatan dan penandatanganan perjanjian bersama.
“Manajemen berjanji akan membayar pesangon Desember tahun lalu, tapi ternyata belum dibayarkan hingga sekarang. Ada sekitar 40 karyawan,” jelasnya.
Sementara, untuk perusahaan lainnya sejauh ini masih beroperasi normal. Bahkan beberapa diantaranya juga tengah melakukan penerimaan karyawan baru.
Terlebih lagi setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Dengan adanya PP 35 ini, karyawan bisa dikontrak selama 5 tahun. Jadi setiap tahun dikontrak ulang,” katanya.
Setelah itu, jika perusahaan tetap ingin mempekerjakan karyawan yang sudah lima tahun maka wajib permanen. Jika tidak permanen maka tidak diperbolehkan kontrak ulang.
“Namun meskipun dikontrak selama 5 tahun, perusahaan wajib membayarkan gaji 14 kali setiap tahunnya. Karena selain THR juga ada kompensasi,” katanya.
(ard)
|Baca Juga : Investasi Hotel Terus Berdatangan ke Batam









