BATAM (gokepri.com) – Unit Reserse Kriminal Polsek Sekupang, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan bermodus penukaran uang pecahan baru untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial SRP (45) berhasil diamankan pada, Jumat (27/3) malam.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penukaran uang pecahan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Modus pelaku menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil, mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000, kepada korban untuk kebutuhan THR,” ujar Hippal.
Peristiwa penipuan ini diketahui terjadi sejak 13 Maret 2026 di kawasan Taman Sari Hijau, Sekupang. Pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan janji penyerahan uang pecahan baru pada 16 Maret 2026.
Namun, setelah menerima uang dari para korban, tersangka tidak memenuhi janjinya dan tidak dapat dihubungi kembali.
Dari hasil pendataan, terdapat 15 korban dalam kasus ini dengan total kerugian mencapai Rp108 juta.
Polisi menerima laporan resmi pada 24 Maret 2026 dan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan.
“Pada Jumat (27/3) sekitar pukul 20.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja, kemudian langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata dia.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPDA Riyanto. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran transaksi dan dokumentasi uang pecahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa penukaran uang yang tidak jelas, terutama menjelang hari besar keagamaan, serta segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan.
Salah seorang korban, Febi, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut dan berharap kerugian korban dapat dipulihkan.
“Kami berterima kasih kepada Polsek Sekupang atas pengungkapan kasus ini. Kami percayakan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian,” ujarnya. *
Penulis: Engesti








