Polresta Tanjungpinang Awasi PSU di TPS 17 Pinang Kencana

psu tps pinang kencana
Personel Polresta Tanjungpinang mengawasi pelaksanaan PSU di TPS 17 Pinang Kencana, Minggu (1/12/2024). Foto: Porlesta Tanjungpinang

Tanjungpinang (gokepri.com) – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Pilkada 2024 mendapat perhatian serius dari Polresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa turun langsung memantau jalannya PSU bersama Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal, Minggu 1 Desember 2024.

PSU ini digelar khusus untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri. Kombes Pol. Budi Santosa memastikan pelaksanaan PSU berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Baca Juga: Satu TPS di Tanjungpinang Terancam PSU Akibat Pelanggaran

“Saya bersama Ketua KPU hadir langsung untuk memonitor jalannya PSU ini, guna memberikan rasa aman dan memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi,” ujar Budi, dikutip dari keterangan persnya.

Ia menambahkan, pengamanan di TPS 17 melibatkan tiga personel Polri yang diperkuat personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang. Langkah ini diambil untuk menjamin situasi tetap kondusif selama PSU berlangsung.

“Personel pengamanan tidak hanya memastikan kelancaran hari pelaksanaan, tetapi juga menjaga situasi aman sebelum dan sesudah PSU hingga Pilkada 2024 selesai,” tegasnya.

Budi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban selama tahapan Pilkada berlangsung, agar pesta demokrasi berjalan sesuai harapan.

Sebelumnya diberitakan, satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang tepatnya di PS 17, Kelurahan Pinang Kencana mendapat rekomendasi dari Bawaslu Tanjungpinang untuk melakukan PSU. Hal ini karena ditemukannya pelanggaran administrasi.

Pelanggaran tersebut terjadi karena tujuh pemilih dari luar daerah diizinkan mencoblos tanpa memenuhi persyaratan.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengatakan ketujuh pemilih tersebut bukan warga Tanjungpinang, meski masih berdomisili di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Mereka tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tersebut.

“Mereka tidak memiliki surat pindah memilih, tetapi tetap diberikan hak mencoblos oleh petugas KPPS di TPS 17. Hal ini jelas melanggar aturan,” ujar Yusuf, Kamis (28/11/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait