Polresta Barelang Bongkar Sindikat TPPO di Batam, Puluhan Korban Diselamatkan

Konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Batam, Sabtu (16/11/2024). Foto: Humas Polresta Barelang

Batam (gokepri.com) – Polresta Barelang berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pekerja migran ilegal di Batam dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI.

Operasi ini mengamankan 6 tersangka dan menyelamatkan 24 calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural alias ilegal.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menggelar konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian dan Kasihumas IPTU Budi Santosa di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu 16 November 2024.

Baca Juga: Imigrasi Batam Cegah Keberangkatan 8.243 Orang Terindikasi TPPO

Heribertus menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Imigrasi Kota Batam.

“Kasus ini diungkap oleh Sat Reskrim dari Oktober hingga November 2024. Saya mengapresiasi sinergi yang terjalin dalam memberantas PMI ilegal di Batam,” kata Heribertus.

Pengungkapan kasus ini mencakup 4 laporan polisi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Terminal Kedatangan Bandara Hang Nadim. Dari operasi tersebut, polisi menyelamatkan 10 korban yang hampir diberangkatkan ke luar negeri dan mencegah keberangkatan 14 calon pekerja migran lainnya.

Para korban berasal dari Jawa Barat, Sumatra Barat, NTB, Jawa Timur, Medan, dan Lampung Timur.

Polisi menangkap 6 tersangka, yaitu SF (44), PI (33), SN (33), JS (23), DM (22), dan S (47). Para pelaku diketahui menggunakan modus menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri tanpa meminta biaya awal kepada para korban.

“Modusnya adalah menawarkan pekerjaan dengan gaji besar ke luar negeri tanpa biaya awal. Korban dijanjikan akan diurus semua keberangkatannya,” lanjutnya.

Unit Satreskrim Polresta Barelang, bersama jajaran Polsek, melakukan penyelidikan intensif sejak Oktober. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menggagalkan pengiriman calon pekerja migran ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja.

Para pelaku memiliki peran mulai dari merekrut korban, mengurus akomodasi, hingga memfasilitasi keberangkatan ilegal.

Semua korban yang diselamatkan telah diserahkan kepada BP3MI Kota Batam untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut. Sementara itu, para tersangka akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Heribertus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi.

“Jangan mudah percaya dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya penampungan mencurigakan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81, 83, dan 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait