Polres Karimun Tangkap Dua Pelaku Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali didampingi Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menginterogasi pelaku eksploitasi anak di bawah umur. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Satreskrim Polres Karimun membekuk dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap Anak dibawah umur, Kamis, 1 Februari 2024.

Dua tersangka yang diamankan itu masing-masing YM (43) dan A (43). Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim.

Terungkapnya kasus ini setelah personel Polres Karimun melaksanakan patroli pada Ahad, 28 Januari 2024.

HBRL

Saat melaksanakan patroli pada pukul 05.30 WIB di daerah Kolong, polisi mengamankan dua orang wanita.

Dua wanita yang diamankan itu, yakni satu orang anak di bawah umur, TA (16) bersama dengan pelaku YM (43).

“Saat diamankan anggota, keduanya sedang berpakaian tidak wajar dan kurang sopan,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.

Informasinya, kedua orang itu baru saja pulang dari salah satu hotel di bilangan Jalan Nusantara Tanjungbalai Karimun.

Diketahui, YM berperan mencari orang yang dapat dipekerjakan sebagai penyedia jasa layanaan seksual.

Tersangka YM mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual pada hari itu.

Kemudian, tersangka YM menghubungi dan membujuk korban TA yang masih di bawah umur agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A.

Setelah dibujuk dan diyakinkan lagi oleh YM, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka YM.

Setelah korban bersedia, tersangka YM kemudian memesan kamar di salah satu hotel yang berada di jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A.

Berdasarkan keterangan YM, dia mendapatkan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp150 ribu.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 unit HP, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo pasal 88 Jo pasal 76 i UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait