Polres Karimun Masih Menyelidiki Dugaan Penipuan dan Markus dengan Korban Terpidana Kasus Narkotika

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Denny Hartanto. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Penyidik di Polres Karimun masih melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan makelar kasus (markus) yang melibatkan oknum ASN di Rutan Karimun inisial F alias G dan seorang pria berinisial EP terhadap Nurdan alias Jordan.

Nurdan alias Jordan merupakan seorang terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan saat ini menjadi warga binaan di Rutan Karimun. Dia divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Karimun.

Dalam proses kasus yang dihadapi Nurdan alias Jordan, dia meminta bantuan kepada F alias G dan EP untuk keringanan hukuman. Kepada Jordan, F alias G mengaku kenal memiliki kedekatan dengan hakim hingga bisa meringankan hukumannya.

Karena percaya, Nurdan alias Jordan kemudian memberikan sejumlah uang dan kendaraan bermotor kepada kedua pelaku yang jika dinilai dengan uang totalnya sekitar Rp800 juta. Namun, kedua pelaku tak bisa membantu korban.

Karena merasa tertipu, akhirnya Nurdan alias Jordan melaporkan kedua pelaku ke Polres Karimun dengan laporan Nomor:LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 1 November 2025 pukul 17.49 WIB.

“Semuanya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Denny Hartanto di Mapolres Karimun, Selasa 30 Desember 2025.

Denny mengatakan, ada beberapa pertimbangan pihaknya tidak memberitahukan perkembangan perkara karena gunanya untuk kepentingan penyelidikan.

“Kewajiban kami kan ke pelapor. Daripada nanti kenapa-kenapa, jika nanti kita salah memberikan statmen. Nanti pada saatnya kita akan memberikan kepastian hukum,” terang Denny.

Denny menyebut, dalam perkara ini pihaknya sudah meminta keterangan kepada 4 orang saksi. Pihaknya, juga sudah meminta keterangan awal dari pelapor dalam hal ini Nurdan alias Jordan melalui kuasa hukumnya.

“Karena pelapor berada di dalam (Rutan Karimun), maka keterangan kami minta penjelasan kepada kuasa hukumnya,” jelas Denny.

Denny menyebut, dalam kasus ini yang menjadi terlapor hanyalah satu orang yakni seorang pria berinisial EP.

“Sejauh ini baru satu orang terlapor dengan inisial EP,” ungkap Denny.

Terkait keterlibatan oknum ASN di Rutan Karimun inisial F alias G pihaknya juga sudah meminta keterangan kepada yang bersangkutan.

“Kalau itu (F alias G) juga sudah diperiksa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, diduga menjadi ‘makelar kasus’ dan dugaan penipuan senilai Rp800 juta, seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, F alias G dilaporkan ke Polres Karimun, Sabtu 1 November 2025.

Pegawai Rutan tersebut dilaporkan oleh Nurdan alias Jordan, seorang tahanan narkoba di Rutan Karimun. Selain F alias G, ada pihak lain yang juga dilaporkan yakni EP.

Laporan itu disampaikan Ronald Reagen Sunarto Baringbing didampingi Patas Sulaiman Rambe selaku Kuasa Hukum Nurdan alias Jordan di Newton Cafe, Selasa, 4 November 2025.

“Ada dua orang yang dilaporkan klien kami, pertama F alias G, seorang ASN yang bertugas di Rutan Karimun dan seorang lagi yakni EP,” ujar Ronald Reagen Sunarto Baringbing.

Ronald menyebut, akibat perbuatan oknum pegawai Rutan Karimun tersebut, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp800 juta.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait