Polres Karimun Bekuk 9 Pengedar Narkoba Selama Maret-April 2025

Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna bersama 5 tersangka kasus narkoba yang dihadirkan polisi.

KARIMUN (gokepri.com) – Selama kurun waktu Maret hingga April 2025, Satresnarkoba Polres Karimun telah mengamankan 9 pelaku peredaran narkotika.

Informasi itu disampaikan Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna saat konferensi pers, Kamis 15 Mei 2025.

Dari sembilan tersangka yang diamankan itu, tiga orang merupakan resivis. Sementara, sisanya 5 orang wajah baru dan 1 orang merupakan pemain lama namun belum pernah tertangkap polisi.

HBRL

Semua tersangka yang dibekuk polisi tersebut, masing-masing berinisial BA, M, AA, KN, AR, A, HI, SN dan WI. Tiga nama terakhir merupakan residivis.

“Ada 7 laporan yang masuk ke ke kita pada bulan Maret dan April 2025. Dari laporan itu, kita berhasil menangkap 9 orang tersangka,” ujar Agung Surya.

Dikatakan, sembilan tersangka tersebut beraksi di empat kecamatan. Rinciannya, 5 orang di Kecamatan Karimun, Meral 1 orang, Tebing 2 orang dan Kecamatan Buru 1 orang.

Menurut dia, keseluruhan barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa 23,15 gram sabu-sabu, 134 butir happy five dengan berat 49,5 gram.

“Jika diasumsikan satu gram dikonsumsi tiga sampai 4 orang, maka ini menyelematkan 207 orang,” katanya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait