Polres Anambas Ungkap Kasus Dugaan Pornografi, Satu Pelaku Ditangkap

kasus pornografi
Ilustrasi. PEXELS

ANAMBAS (gokepri) — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Anambas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi dan informasi serta transaksi elektronik. Satu orang perempuan yang diduga sebagai pelaku telah diamankan pada Minggu (11/8/2024).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang saksi berinisial ER yang menyebutkan adanya video seorang gadis memperagakan tindakan tidak senonoh dengan keterangan “vd untuk dijual minat pm ok.”

Bacaan Lainnya

“Pada Kamis siang (8/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, saksi ER sedang berada di RSUD Tarempa untuk mendampingi korban pencabulan yang akan melakukan visum bersama saksi lainnya, S dan TA,” jelas Rio.

Sambil menunggu hasil visum, ER bersama kedua rekannya bermain telepon genggam untuk menghilangkan kejenuhan. Saat itulah saksi S menunjukkan sebuah video tidak senonoh yang diunggah di status WhatsApp milik seorang gadis berinisial K.

“Teman saksi, TA, sempat berniat mengomentari video berdurasi sekitar satu menit itu, namun dilarang oleh saksi ER,” tambah Rio. “Mereka kemudian merekam video dari status WhatsApp tersebut sebagai bukti untuk koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Sosial, jika status itu dihapus.”

kasus pornografi
Tersangka kasus pidana pornografi yang ditangkap Polres Anambas. FOTO: Polres Anambas

ER sempat mendatangi rumah orangtua K untuk menanyakan keberadaan dan maksud K memposting video bermuatan pornografi tersebut. Namun, saat itu K tidak berada di rumah, seperti yang disampaikan oleh ibunya.

“Setelah menunggu sekitar lima menit, K akhirnya tiba di rumah. Saksi kemudian menanyakan tujuan K memposting video tersebut. Awalnya, K tidak mengakui perbuatannya, tetapi sekitar sepuluh menit kemudian, ia mengaku bahwa dialah yang memposting video tersebut,” ungkap Rio.

Baca: Lanal Tarempa Intensifkan Pengawasan Keselamatan Kapal di Anambas

Setelah mendapat pengakuan dari K, saksi ER bersama rekannya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kepulauan Anambas.

Mendapat laporan itu, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas segera bertindak dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam INFINIX SMART 5 berwarna hitam, dengan dua nomor IMEI dan satu kartu SIM.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis: Wisnu Een

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait