Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Minyak Tanah di Batam

penyelundupan minyak tanah
Mobil pikap yang membawa BBM subsidi ilegal dari Lingga ditangkap di Batam. Foto: Humas Polda Kepri

Batam (Gokepri.com) – Tim Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan liter minyak tanah bersubsidi dari Kabupaten Lingga menuju Kota Batam.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat 30 September 2024 di depan SMP Negeri 17 Batam.

“Informasi awal dari masyarakat mengarah pada sebuah mobil pick-up yang dicurigai membawa BBM ilegal,” ujarnya, Senin 3 September 2024.

HBRL

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Rekomendasi BBM Subsidi bagi Nelayan

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mencegat kendaraan tersebut dan menemukan sekitar 300 liter minyak tanah yang disembunyikan dalam 200 botol berukuran 1,5 liter.

Tiga orang ditangkap dan di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya yaitu sopir berinisiap R dan dua asistennya H dan MRFE. Mereka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kombes Trisno menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan di bidang energi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait