Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan Malam

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan pengertian PAM Swakarsa
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Jakarta (gokepri.com) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengeluarkan aturan yang melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan malam dan minum minuman keras (miras). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa Polri akan menindak anggota polisi yang kedapatan berada di tempat hiburan malam dan minum miras.

“Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” kata Brigjen Rusdi Hartono dalam keteranganya, Jumat (26/2/2021).

Rusdi meminta agar masyarakat melapor jika melihat anggota polisi yang masuk ke tempat hiburan malam. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

“Mekanismenya, melalui laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” ujarnya.

Larangan ini merupakan tindaklanjut pasca insiden oknum polisi Bripka CS menembak empat orang di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari. Akibat dari penembakan ini, tiga orang tewas.

Oknum Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tersangka akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dan dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri.

Baca juga: Tembak Anggota TNI, Bripka CS Dipecat dari Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri. Dalam telegram itu, Kapolri Sigit meminta agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat. Terlebih, proses pidana juga harus berjalan terhadap Bripka CS. (wan)

Pos terkait