Batam (gokepri.com) – Polresta Barelang dan Satpol PP Kota Batam mendatangi sejumlah arena permainan di Batam. Pengecekan itu menitikberatkan dua unsur yang harus dipatuhi oleh arena permainan.
Pengecekan itu dilakukan oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang, personel Paminal Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, personel Polsek Lubuk Baja, personel Polsek Batuampar, dan personel Polsek Batuaji, Minggu 19 November 2023.
Sasaran pengecekan arena permainan itu antara lain Game Zone Top 100, Hoki Bear Top 100, Star Light Zone, Game Zone Super Star 21, Billiard Centre, Sky 88 Game Zone, Uban Game Zone Mitra Mall.
Baca Juga: Kadis PM PTSP Kepri: Gelper Bukan Judi Tapi Arena Adu Ketangkasan
Kemudian Zeus 88 Pasar Mitra Mall, Lucky City, E-Zone Mitra Mall, City Hunter, Nagoya Game Zone, Jgs 88 Pasar Dotamana, Duta Game Zone Pasar Dotamana, Asia Game Zone Lion, Sky Light Zone, Piramid Game dan Game Boy.
Kanit 1 Judisila Polresta Barelang Iptu Mochamad Rizki Ramadhani mengatakan pengecekan ini merupakan pemantauan pelaksaanaan Peraturan Walikota (Perwako) 11 tahun 2023, mengenai perubahan Perwako 16 tahun 2021.
Ada dua hal yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha arena permainan terkait Perwako tersebut, yaitu jam operasional dan tidak adanya unsur perjudian.
“Dalam pengecekan kali ini, kami mengecek waktu operasinal bagi arena permainan elektronik yang mana jam operasional dimulai pukul 11.00 WIB – 24.00 WIB,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulisnya.
Selain itu pengecekan itu juga memeriksa perizinan yang dimiliki pelaku usaha, serta tidak adanya kegiatan perjudian.
Ia mengatakan dari pengecekan sejumlah arena permainan telah memiliki perizinan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
“Namun masih ada perizinan yang belum dimiliki pelaku usaha yaitu berupa Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha),” kata dia.
Terkait unsur perjudian, pihaknya tidak menemukan hal itu. Sebab tidak ada penukaran hadiah berupa uang di arena permainan, melainkan hadiah berupa barang seperti boneka, alat elektronik, alat tulis dan rokok.
Sementara itu Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam Alex Wahyudi mengimbau kepada seluruh pengusaha yang mempunyai arena permainan elektronik di Batam untuk menerapkan jam operasional mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB.
“Sesuai dengan Perwako yang telah diterapkan, Kecuali arena permainan yang berada di Mall Kota Batam, karena mengikuti jam operasional mall tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan disetiap arena permainan masih adanya ditemukan yang melewati jam operasional.
“Dari keterangan pihak manajemen di setiap arena permainan elektronik, mengaku masih buka 24 jam. Selain itu juga ditemukannya lokasi tempat merokok,” kata dia.
Dari hasil temuan ini, Satpol PP bersama Polresta Barelang memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan selama satu minggu, dan akan kembali dilakukan pengecekan.
“Jika masih ada yang melakukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
***








