BATAM (gokepri.com) – Polresta Barelang mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Kota Batam, Kepulauan Riau, dengan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran dokumen palsu tersebut.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan petugas Satpas setelah sejumlah warga datang untuk melakukan verifikasi keaslian SIM C yang mereka miliki.
“Dari hasil pemeriksaan, SIM C yang dibawa masyarakat tersebut tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang sehingga diduga merupakan dokumen palsu,” kata Fadli dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (25/9).
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre.
Dari pemeriksaan telepon genggam DA, polisi menemukan percakapan melalui WhatsApp yang mengarah kepada tersangka RWP (30). Polisi kemudian menangkap RWP di Perumahan Eden Park, Batam Centre.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka SAP (32) di kediamannya di kawasan Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma. Saat diamankan, SAP sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.
Menurut Fadli, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
RWP menawarkan jasa pembuatan SIM C kepada calon pemohon dengan tarif Rp600 ribu per orang. Kepada calon pengguna jasa, RWP mengaku sebagai mantan anggota Polri dan mengklaim memiliki relasi di Polresta Barelang.
Sementara SAP berperan membuat SIM palsu menggunakan laptop, printer, stiker hologram, dan aplikasi Photoshop. Desain SIM tersebut dipelajari dari SIM asli yang diperoleh melalui internet.
“Para calon pemohon diminta mengirimkan foto KTP, swafoto dan tanda tangan untuk kemudian dimasukkan ke dalam format SIM palsu,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop Asus, satu unit printer Canon, dua unit telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas.
Hasil verifikasi bersama Satpas Polresta Barelang memastikan 15 SIM C tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.
Fadli mengimbau, masyarakat tidak tergiur jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi, khususnya pihak yang menjanjikan SIM tanpa melalui prosedur yang baru wajib dilakukan langsung di Satpas karena pemohon harus menjalani verifikasi administrasi, identifikasi, foto, tanda tangan, perekaman sidik j ditetapkan.
“Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi. Jika menemukan dugaan pembuatan atau peredaran SIM palsu, segera laporkan kepada kepolisian,” katanya.
Ia menegaskan pembuatan SIM merupakan proses resmi yang harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti mengatakan pembuatan SIM baru wajib dilakukan langsung di Satpas karena pemohon harus menjalani verifikasi administrasi, identifikasi, foto, tanda tangan, perekaman sidik jari hingga ujian.
Atas kasus tersebut, RWP dan SAP dipersangkakan melanggar Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Penulis : Engesti








