Polisi Bekuk Jasa Penerbitan Sertifikat Vaksin Palsu di Batam

sertifikat vaksin palsu di batam
Polda kepri menangkap pembobol aplikasi Pedulilindungi yang menerbitkan sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com)  – Seorang pria berinisial DW (36) tertunduk lesu saat jajaran kepolisian menggelar konferensi pers di Polda Kepri, Rabu 15 Februari 2023. DW terlibat kasus penerbitan jasa sertifikat vaksin palsu dengan cara membobol aplikasi PeduliLindungi milik pemerintah.

Ia kemudian mencetak sertifikat vaksin palsu sesuai pesanan dan mempromosikannya melalui media sosial.

“Pelaku menerbitkan sertifikat vaksin Covid-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara ilegal dan kita menangkap satu orang tersangka berinisial DW,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.

HBRL

Kapolda menjelaskan, Aksi DW itu memungkinkan setiap orang bisa mendapatkan sertifikat vaksin tanpa perlu disuntik vaksin. DW juga memberikan tarif untuk penerbitan kartu.

“Tarifnya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Tentunya ini merugikan masyarakat pada umumnya, maka dari itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka ini,” kata dia.

Ia bilang, Dw tak bekerja sendiri ia memiliki tim untuk melancarkan aksinya. Kini pihak kepolisian masih menelusuri keterlibatan pihak lain atau rekan DW dalam menjalankan aksinya.

“Kasus ini adalah rangkaian sindikat, mereka ini awalnya memberikan pengumuman di media sosial yang bunyinya mengajak orang-orang untuk divaksin tanpa melalui prosedur,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 dan pasal 52 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ketentuan sistem elktronik dan informasi elektronik.

Baca Juga: Pelaku Ilegal Akses Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait