LINGGA (gokepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menunjuk enam personel penyelidik dan penyidik untuk menangani kasus pengancaman salah seorang wartawan di Lingga oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lingga, Safaruddin.
Penunjukan personel penyelidik dan penyidik tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/336/XI/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 6 November 2024 yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander.
Sebelum mengirimkan SP2HP kepada wartawan yang menjadi korban, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/461/XI/Res.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 5 November 2024.
Baca Juga: RUU PENYIARAN: PWI Tolak Larangan Penayangan Jurnalistik Investigasi
“Betul, SP2HP dari Ditreskrimum Polda Kepri sudah saya terima. Selain itu, saya juga sudah menerima undangan wawancara klarifikasi perkara tanggal 18 November 2024. Insya Allah, saya hadir supaya perkara ini terang benderang,” ungkap Aliasar, wartawan korban pengancaman Sekwan Lingga, Sabtu 16 November 2024.
Menyikapi perkembangan laporan pengaduannya tersebut, ia menyampaikan apresiasinya atas kinerja yang cepat tanggap dari Ditreskrimum Polda Kepri. Dia berharap, penyelidik dan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dapat mengungkap motif dari pengancaman itu secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Jujur, kerja cepat Ditreskrimum Polda Kepri ini perlu kita apresiasi. Ini menandakan, Sekwan Lingga itu juga manusia biasa. Bukan manusia super power yang kebal hukum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga, Safaruddin mengancam seorang wartawan di Pancur, Kecamatan Lingga Utara, Rabu 23 Oktober 2024.
Tindakan premanisme yang dilakukan oleh suami Ketua DPRD Lingga, Mayasari bersama 8 orang anggota kelompoknya kepada tersebut, berupa pengancaman pembunuhan menggunakan botol minuman beralkohol yang sudah dipecahkan.
Diduga, tindakan bar-bar pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Lingga itu, dilatarbelakangi pemberitaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman Bonsai dan rekaman percakapan bagi-bagi duit APBD Lingga yang diduga melibatkan Safaruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








