Polda Kepri gerebek Judi Dadu Liung Fu di Bengkong

judi dadu di bengkong
Judi dadu di Bengkong Wahyu digerebek polisi. Foto: Humas Polda Kepri

BATAM (gokepri.com) – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direkrotrat Reserse kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri gerebek pemainan judi dadu liung fu di Bengkong Wahyu.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Minggu 7 Mei 2023.

“Kami meringkus 10 orang yakni SNR (48) pemilik tempat, LLK (63) bandar, DK (43) pemungut uang atau ceker, dan 7 lainnya pemain berinisial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63),” ujarnya, Rabu 10 Mei 2023.

HBRL

Baca Juga: Jadi Sarang Judi dan Narkoba, Kampung Aceh Digusur

Barang bukti yang dimanakan berupa uang tunai Rp24.779.000, 12 unit ponsel, satu lembar kain tapakan dadu liung fu dan dua dadu.

Penggerebekan itu bermula saat tim Resmob Jatanras Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian jenis dadu.

“Tim lalu menyelidiki lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian, dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan vihara,” kata Adip.

Penggerebekan itu dilakukan sekira pukul 22.00 WIB. Bandar hingga para pemain digiring ke Kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku perjudian itu dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait