Batam (gokepri.com) – Polairud Polda Kepri mengamankan dua orang dalam sindikat pengiriman benih lobster, K dan R. Keduanya diamankan bersama 1 koper warna coklat merek President yang berisikan 62 bungkus benih bening lobster.
“Berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan yang telah dilakukan Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri terhadap pelaku berinisial K dan R sebagai kurir benih lobster yang tidak sesuai ketentuan. Didapatkan tersangka lain, yaitu pelaku berinisial BH dan S alias T sebagai sindikat pengolahan benih lobster tidak sesuai ketentuan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Rabu (8/9/2021).
Adapun modus operandi yang dipakai oleh pelaku berinisial BH adalah dengan menyuruh S alias T untuk mengambil koper berisi benih bening lobster milik wanita inisial F (DPO) di Hanggar IAT Selatan Bandara Halim Perdana Kusuma dan memasukkanya ke dalam pesawat. Selanjutnya, BH menyuruh pelaku berinisial R membawa 1 koper berisikan 62 bungkus benih bening lobster itu dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat dengan rute Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta – Bandara Sultan Syarif Qasim Pekanbaru – Bandara Hang Nadim Batam.
Sampai di Bandara Hang Nadim Batam, koper berisikan 62 bungkus benih bening lobster itu diterima oleh pelaku berinisial K. Kemudian pelaku membawa dan menyimpannya di bagasi mobil.
“Saat ini Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri masih melaksanakan penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang perikanan,” kata Harry. (eri)
Baca juga: Dua Kurir Benih Lobster Diamankan di Parkiran Kepri Mall








