Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Berikut Isinya

Demo ojol
(internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 resmi diluncurkan. Ini merupakan aturan yang mendasari transportasi online, baik ojek online, taksi online, maupun kurir online.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden no 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital,” ujar Bambang dalam keterangannya di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Bambang menyatakan, aturan ini berisi tentang berbagai aspek. Mulai dari terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan aturan pelaksanaan yang diterapkan beberapa kementerian teknis.

“Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” tegas Bambang.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dalam Perpres ini, ada beberapa aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur soal angkutan orang, barang, dan makanan. Penarifan juga akan masuk dalam aturan yang sama.

Dia bilang agar kementerian bisa terkoordinasi dengan baik dalam menyampaikan atau membuat aturan menteri maupun turunan dari Perpres ini, pemerintah sepakat membentuk sekretariat bersama.

“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Dasco. *

(sumber: detik.com)

Pos terkait