BATAM (gokepri.com) – Terbitnya Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang pengupahan untuk tahun 2023 disebut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membuat para calon investor ragu.
Hal ini diungkapkan Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid. Ia menegaskan Apindo akan tetap menggunakan PP Tahun 2021 sebagai dasar penghitungan upah minimum di tahun 2023.
Apindo menilai penerbiotan Permenaker No 18 Tahun 2022 cacat hukum. Banyak hal yang tidak sewajarnya terjadi sebelum Permenaker itu terbit.
Baca Juga:
- 16 Investor AS Tertarik Investasi di KEK Kepri
- Promosikan Peluang Investasi di Turki, Ini Paparan Gubernur Kepri di Hadapan Investor
Bahkan penerbitan Permenaker itu pun terkesan mendadak. Pengusaha tidak diajak berunding melainkan hanya dipanggil dalam menyusun peraturan tersebut.
Apindo berharap pemerintah pusat memerintahkan gubernur seluruh Indonesia untuk tidak saklek menjalankan Permenaker No 18 Tahun 2022 tersebut.
“Karena PP 36 Tahun 2021 ini masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Satu hal yang akan terjadi adalah pemerintah daerah akan dibuat pusing dari berlakunya dua aturan berbeda yang berlaku sekaligus,” kata Rafki dalam keterangan resminya, Senin 21 November 2022.
Pihak Apindo menegaskan jika tetap memaksa menggunakan Permenaker yang cacat hukum tersebut, maka pengusaha di daerah akan menggugat para gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN.
Rafki mengatakan Apindo menganggap terbitnya Permenaker No 18 Tahun 2022 ini sukses memberikan keraguan kepada para calon investor untuk berinvetasi di Indonesia.
Alasannya karena pemerintah memberikan kesan adanya ketidakpastian hukum di Indonesia. Peraturan Pemerintah yang masih berlaku pun bisa diubah seenaknya hanya dengan Peraturan Menteri.
“Bukankah ini bertentangan dari keinginan pemerintah untuk mendatangkan investor sebanyak-banyaknya ke Indonesia?” kata Rafki.
Menurut dia, hanya pemerintah yang bisa menjawab pertanyaan itu. Penerbitan Permenakar di penghujung tahun ini disebutnya sebagai tindakan ugal-ugalan.
“Tindakan ugal-ugalan tersebut telah sukses membuat resah pengusaha dan investor yang ada,” ujarnya.
Penulis: Engesti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









