Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Kepri Digesa

Penanggulangan Tuberkulosis di Kepri
Pertemuan koordinasi lintas sektoral dan lintas program untuk menanggulangi tuberkulosis di Kepri, Selasa (11/6/2024). Foto: Diskominfo Kepri

Tanjungpinang (gokepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepri menggesa upaya percepatan penanggulangan tuberkulosis di Kepri. Oleh karena itu Dinas Kesehatan Kepri menginisiasi pertemuan koordinasi lintas sektoral dan lintas program, Selasa 11 Juni 2024.

Koordinasi itu membahas perkembangan dan situasi terkini tuberkulosis, koordinasi juga dimaksudkan dalam rangka implementasi Perpres No 67 Tahun 2021 tentang Tuberculosis dan SK Gubernur no 897 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, M. Bisri dalam sambutannya mengatakan diperkirakan 1 miliar kematian terjadi akibat tuberkulosis (TB) secara global dalam 200 tahun terakhir. Pada tahun 2022, diestimasikan 10,6 juta orang sakit TB dan 1,3 juta orang meninggal karna TB.

Baca Juga: Kasus TBC Mengkhawatirkan, Pemerintah Kembangkan Vaksin Baru

“Di tingkat global, India menyumbang kasus TB sebesar 26,6%, Indonesia 10%, dan Cina 7,1%. Indonesia merupakan negara dengan estimasi kasus dan kematian tertinggi ke-2 di dunia tahun 2022” paparnya, dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri.

Ia pun memaparkan strategi penanggulangan tuberkulosis di Indonesia, meliputi pencegahan, penemuan kasus, terapeutik, dan promosi kesehatan.

Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Barenlitbang Kepri, Nur Aisyah Fatmasari yang hadir sebagai narasumber memaparkan angka keberhasilan pengobatan tuberkulosis (success rate) di tahun 2023 mencapai 91 persen, sedikit di bawah target yakni 92 persen.

Aisyah menyebut saat ini masih ada kendala dalam penanggulangan urusan ATM (AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria) di Kepri di antaranya Pokja kelembagaan dalam Peraturan Gubernur No. 897 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Provinsi Kepulauan Riau perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Gubernur No.12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

“Kemudian belum optimalnya peran sektor lainnya dalam penanggulangan ATM, serta masih dibutuhkannya penguatan dalam perencanaan ke depan” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait