Percepat Realisasi Investasi, BP Batam Wajibkan Laporan Progres Lahan Lewat Lewat LMS

Kawasan lahan di Batam yang menjadi objek pengawasan pemanfaatan melalui sistem digital BP Batam.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto: BP Batam

BP Batam wajibkan pelaporan mandiri. Lahan tidur dibidik untuk investasi.

BATAM (gokepri) — Pengawasan pemanfaatan lahan di Batam akan diperketat melalui sistem pelaporan digital. BP Batam mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) untuk mencegah munculnya lahan tidur.

Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mempercepat realisasi investasi. Dengan pemantauan yang berlangsung secara berkala, BP Batam dapat mengevaluasi pemanfaatan lahan sesuai perjanjian penggunaan tanah.

Baca Juga: BP Batam Sempurnakan LMS untuk Percepat Pengelolaan Lahan

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan, LMS memungkinkan setiap tahapan perizinan dan pembangunan dipantau secara lebih terbuka. Sistem ini sekaligus memudahkan evaluasi terhadap pemegang alokasi lahan yang belum memenuhi kewajibannya.

“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau,” ujar Amsakar beberapa waktu lalu.

Saat ini, perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga segera diintegrasikan agar seluruh proses berada dalam satu sistem.

BP Batam juga menegaskan konsekuensi bagi lahan yang tidak dimanfaatkan. Berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, alokasi lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat ditarik kembali.

Data BP Batam menunjukkan terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut telah dialokasikan kepada pemegang hak, tetapi belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Amsakar menjelaskan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur telah diberikan kepada pemegang alokasi, sedangkan lahan yang belum dialokasikan masih berada dalam penguasaan BP Batam.

Melalui penerapan LMS dan evaluasi berkala, BP Batam berharap pemanfaatan lahan menjadi lebih cepat. Langkah tersebut diharapkan ikut mempercepat masuknya investasi dan pembangunan di Kota Batam.

Baca Juga: Deretan Investasi Data Centre Ratusan Triliun di Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait