Penyelenggara Pemerintahan di Ibu Kota Baru Dijabat Kepala Otorita

Kepala Otorita Ibu Kota
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi pembangunan Ibu Kota Negara baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu. Foto: Antara

Jakarta (gokepri.com) – Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Panja RUU IKN) menyepakati nama IKN adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara bernama Nusantara dengan penyelenggara pemerintahan adalah Kepala Otorita.

“Pihak yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu namanya otorita yang dipimpin Kepala Otorita,” kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustofa usai Rapat Panja RUU IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 17 Januari 2022.

Karena itu, Saan memastikan IKN bernama Nusantara bukan dipimpin gubernur namun Kepala Otorita meskipun setingkat provinsi.

Menurut dia, Kepala Otorita tersebut setara menteri yang ditunjuk Presiden dan apabila diperlukan nanti akan diatur ada Wakil Kepala Otorita.

“Kepala Otorita IKN itu bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan, namun ini penyelenggara pemerintahan,” ujarnya.

Dia menjelaskan keputusan tersebut diambil karena kalau dipimpin gubernur maka harus ada DPRD provinsi untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Menurut dia, nantinya Presiden berhak menunjuk Kepala Otorita IKN tanpa perlu berkonsultasi ke DPR RI.

“Ini terkait dengan representasi politiknya. Kami ingin representasi politiknya (IKN Nusantara) cukup di daerah pemilihan nasional,” katanya.

Selain itu, Saan menjelaskan Rapat Panja RUU IKN saat ini sedang diskors dan akan dilanjutkan pada pukul 18.30 WIB. Dia berharap pembahasan di Panja bisa selesai sehingga pada Senin malam ini bisa dilaksanakan Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU IKN dengan perwakilan pemerintah.

Penulis: Candra Gunawan, Sumber: Antara
BAGIKAN