Penimbunan Sungai di Permata Baloi Diduga Libatkan Anggota DPRD Kepri

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan rombongan saat meninjau lokasi penimbunan sungai di Permata Baloi, Minggu (23/3/2025). Foto: Gokepri.com/Engesti Fedro

BATAM (gokepri.com) – Penimbunan sungai di kawasan Kezia Residen, Permata Baloi, Batam, diduga menyebabkan banjir saat hujan deras. Warga menuding proyek tersebut melibatkan seorang anggota DPRD Kepri.

Ketua RT 05 Baloi Indah, Ade, mengungkapkan bahwa proyek penimbunan itu berlokasi di depan pintu perumahan Permata Baloi dan diduga dikerjakan atas inisiatif anggota DPRD Kepri, Lik Khai.

“Saya tanya pekerja, katanya ini proyek Pak Lik Khai. Itu berada di depan perumahan dia (Permata Baloi), ” kata Ade, Minggu (23/3/2025).

Baca Juga: Dinas Bina Marga dan BWS Berkoordinasi Atasi Banjir di Batam

Ia menjelaskan bahwa sejak adanya penimbunan, kawasan tersebut kerap terendam banjir karena aliran sungai meluap.

“Rumah warga sering terendam air kalau hujan. Katanya ini untuk normalisasi, tapi kenyataannya malah sungai yang tertimbun,” ujarnya.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad turun langsung meninjau lokasi didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Suhar, serta pihak Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Pusat Perencanaan dan Program Strategis BP Batam, Ditpam BP Batam, Satpol PP, Dinas CKTR Batam, Disperkimtan, DLH Batam, Disperkimtan Batam, serta pihak Camat Lubuk Baja dan Lurah Baloi.

Jefridin mengatakan dari hasil pemeriksaan, lokasi yang tertimbun merupakan aset Pemko Batam yang telah ditetapkan sebagai drainase dengan lebar 50 meter.

“Lebar sungai akan dibuat 25 meter, sementara 12,5 meter di kiri dan kanan akan difungsikan sebagai jalan inspeksi,” jelas Jefridin.

Kondisi sungai di kawasan Kezia Residence, Permata Baloi yang mengalami penimbunan, Minggu (23/3/2025). Foto: Gokepri.com/Engesti Fedro

Sebagai langkah konkret, mulai Senin (24/3/2025), Pemko Batam akan memasang patok berdasarkan penetapan lokasi (PL) yang sudah ditetapkan serta menggali kembali aliran sungai yang tertimbun.

“Kami akan mengembalikan aliran sungai agar tidak ada penyumbatan dan memastikan drainase berfungsi sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Pemko Batam juga berjanji menindak oknum yang terbukti melakukan penimbunan sungai secara ilegal.

“Siapa pun yang menimbun sungai masih dalam penyelidikan. Kami tidak ingin menjustifikasi sebelum ada bukti. Yang jelas, kami datang untuk menyelesaikan masalah, bukan mencari kesalahan,” tegas Jefridin.

Saat inspeksi berlangsung, beberapa warga sempat melontarkan tudingan langsung terhadap pihak tertentu. Namun, situasi berhasil dikendalikan dan tetap kondusif.

“Memang tadi ada yang langsung menuduh, makanya saya sedikit tegas. Kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara yang benar,” ujarnya.

Selain normalisasi sungai, Pemko Batam juga akan menertibkan bangunan yang berdiri di luar batas PL dan menghambat proyek drainase ini.

“Bangunan yang melanggar dan menghalangi aliran sungai akan kami bongkar sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jefridin.

Lik Khai Bantah Terlibat Penimbunan

Sementara itu, menanggapi tudingan dari warga, anggota DPRD Kepri, Lik Khai, membantah terlibat dalam proyek penimbunan sungai. Ia menegaskan bahwa kawasan yang ditimbun adalah aset pemerintah, bukan miliknya.

“Itu jelas bukan PL saya dan bukan proyek saya. Pak Wali Kota juga sudah turun langsung. Kami mendukung apa pun keputusan pemerintah,” ujar Lik Khai.

Ia juga menegaskan kesiapannya untuk membongkar bangunan miliknya jika terbukti melebihi batas yang ditetapkan.

“Kiri-kanan itu memang jalan inspeksi. Kalau bangunan kami ada yang melebihi PL, pasti akan kami bongkar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait