BATAM (gokepri) – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam menerbitkan pedoman atau mitigasi terhadap konsumsi dan penggunaan nitrogen cair (LN2).
Hal ini diungkapkan Kepala Balai POM Batam, Lintang Purba Jaya mengingat adanya korban akibat mengkonsumsi produk makanan mengandung nitrogen itu di daerah lain, maka nitrogen cair tidak boleh digunakan langsung sebagai bahan tambahan makanan. “Sudah mulai dari kemarin Jumat lalu. Kami sudah menerbitkan pedoman mitigasi. Intinya nitrogen cair memang tidak boleh digunakan secara langsung sebagai bahan tambahan pangan,” kata dia, Senin 16 Januari 2023.
Ia mengatakan dalam pedoman mitigasi itu juga dijelaskan untuk tata cara penggunaan mulai dari penanganan dan penyimpanannya. Jika tak mematuhi, maka akan dikenai sanksi oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.
Salah satu ketentuannya adalah wadah penyimpanannya harus khusus yang bisa menahan kenaikkan suhu. Kemudian penjaja makanan tersebut sudah terlatih atau memiliki sertifikat dalam penggunaan nitrogen cair, lalu menggunakan alat pelindung diri sarung tangan khusus. “Artinya kita sudah memiliki pedoman yang sudah disampaikan ke Dinas Kesehatan dan langsung melaksanakan kegiatan sosialiasasi,” kata Lintang.
Dari hasil penelusuran ke produsen, BPOM Batam telah melakukan beberapa pemeriksaan di sarana tersebut . Sampai saat ini masih dalam tahap sosialisasi, namun dalam proses pendistribusiannya itu harus terdata. Sampai saat ini di Kota Batam belum ada laporan spesifik perihal akibat mengkonsumsi produk chiki ngebul itu. “Mitigasi ini sebagai bentuk upaya pencegahan kita agar tidak ada korban dari konsumsi cikingebul,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: Ini Bahaya Chiki Ngebul Menurut Kemenkes
Penulis: Engesti








