Pengelola Investasi Bodong di Batam Ditangkap: Korban 400 Orang, Kerugian Rp10 Miliar

Investasi Bodong di Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menggelar konferensi pers kasus investasi bodong dengan pelaku Sherly, Kamis 9 Juni 2022. (Foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan Sherly, warga Batu Aji Batam, Kepulauan Riau, sebagai pelaku pengelola investasi dan arisan bodong. Video korban mendatangi kediaman Sherly sempat viral beberapa waktu lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan kasus penipuan investasi bodong ini berawal dari adanya laporan lisan dari 18 warga Batam yang menjadi korban penipuan pelaku Sherly. Namun berdasarkan informasi terkini, setidaknya ada 400 orang menjadi korban investasi bodong yang dikelola oleh pelaku.

Sherly sempat melarikan diri ke Perum Mutiara Puri Harmoni 3 Blok E2 No 4, Bekasi, Jawa Barat. Tapi ia akhirnya dijemput tim Satreskrim Polresta Barelang pada Rabu 8 Juni 2022.

“Ada 18 orang yang melapor kepada kita tapi mereka belum laporan resmi cuma mereka merasa ditipu pelaku berinisial SA. Mereka sudah berusaha menghubungi pelaku tapi tidak aktif dan susah dihubungi. Kami langsung lakukan penyelidikan. Setelah kami kembangkan pelaku ada di Bekasi dan langsung kami jemput,” kata Nugroho dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis 9 Juni 2022.

Dalam aksinya, pelaku Sherli bekerja sama dengan Sella seorang selebgram via media sosial Instagram untuk merekrut calon peminat investasi yang dikelolanya.

“Modusnya yaitu dalam suatu investasi bodong yang dimana pelaku SY ini kerja sama dengan seorang selebgram atas nama SA yang masih kita dalami keterlibatan yang bersangkutan. Pelaku menawarkan investasi dengan mendapatkan keuntungan sekitar 25 persen sampai 30 persen,” kata Nugroho.

Ia menjelaskan para korban yang sudah masuk ke dalam arisan milik Sherly mendapatkan keuntungan. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran keuntungan arisan tersebut mulai macet.

Berdasarkan keterangan pelapor SI yang melapor kepada polisi, ia menginvestasikan uangnya sekitar Rp10 juta dalam waktu 20 hari bunga sebesar 20 persen. Awalnya lancar dibayar. Kemudian korban setor investasi kedua.

“Karena ini lancar ya korban menanamkan investasi lagi dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp15 juta dalam waktu 20 hari akan diberikan bunganya dan uang dikembalikan 20 persen dan masih lancar. Baru ketiga korban menanamkan modal sekitar Rp8 juta dab mulai macet,” papar Kapolresta.

Usai melakukan pengembangan dari korban dan pelaku, akhirnya terungkap yang menjadi korban penipuan sebanyak 400 orang dengan total kerugian sebesar Rp10 miliar yang berhasil diraup pelaku.

Polisi mengamankan aset dan barang bukti yang dimiliki pelaku dari hasil melakukan penipuan terhadap korban diantaranya, 2 rumah mewah dan 2 kendaraan roda 4 yang statusnya masih kredit, 14 kartu ATM, buku tabungan, Macbook Apple, uang Rp3 juta, 7 tas bermerek, 2 iPhone berkas bukti transaksi investasi.

Seherly melakukan aksinya sejak 2019 dengan memulai dari program Arisan by Sherly. Karena tidak berkembang dan rugi, akhirnya pelaku beralih ke investasi bodong mulai agustus 2021.

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap ajakan berinvestasi yang menjanjikan dengan iming-iming keuntungan besar.

“Hati-hati Jangan sampai kita terjerumus yang niatnya kita iingin untung besar dengan menginvestasikan, ternyata itu penipuan,” himbaunya.

Akibat ulah pelaku, polisi menjerat pasal 378 pasal 378 atau 37 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengaj ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: Engesti

Pos terkait