Jakarta (gokepri.com) – Pengamat politik sebut Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merupakan sosok yang cocok mendampingi Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu diungkapkan pengamat politik dari Universitas Airlangga Prof Kacung Marijan dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu 25 Juni 2023.
Prof Kacung mengatakan Cak Imin merupakan figur calon wakil presiden (Wapres) yang kuat untuk mendampingi Prabowo untuk memenangkan Pilpres. Ia menyebut Cak Imin merupakan penentu yang kuat.
Baca Juga: Golkar Kirimkan Proposal Pasangkan Prabowo dan Airlangga di Pilpres 2024
“Tapi kalau misalnya berpasangan dengan Pak Airlangga Hartarto, ya tidak menang, ya pasti kalah. Ini beda misalnya Pak Muhaimin dengan Prabowo, nah ini potensi bisa kuat. Ini saling memperkuat. Ini artinya, capresnya kuat, cawapres penentunya juga kuat,” kata dia.
Menurut dia, Cak Imin punya potensi karena memiliki konstituen sebagai warga Nahdlatul Ulama dan PKB. Hal itulah yang menurut penilaian dia memperkuat posisi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo untuk menang di Pilpres.
“Tapi kalau misalnya Pak Muhaimin dengan Anies Baswedan, nah Anies ini tidak terlalu kuat, meski Pak Muhaimin kuat,” kata dia.
Ia menilai Cak Imin punya kekuatan dalam hal kultur dan kewilayahan, yaitu kalangan NU dan Jawa Timur. Sementara Prabowo punya kekuatan di Jawa Barat dan Banten.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Partai politik tersebut harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









