Penelitian UI, Banyak Penerima Bansos Gunakan Dana Bantuan untuk Beli Rokok

Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia
Ilustrasi.

JAKARTA (gokepri) – Hasil penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) menemukan bahwa banyak penerima bantuan sosial (bansos) menggunakan uangnya untuk membeli rokok.

“Seringkali ibu-ibu susah menolak jika diminta suaminya membeli rokok, termasuk dengan uang bansos,” ujar Ketua PKJS UI, Aryana Satrya, dalam diskusi terkait pengendalian konsumsi rokok pada penerima bansos, Kamis 20 Maret.

Ada banyak tantangan yang dihadapi pemerintah. Murahnya harga rokok dan penjualan yang bebas menjadi salah satu faktor penerima dana bansos membeli rokok dengan uang tersebut. Selain itu, dalam survei juga ditemui banyak penerima dana bansos ini memiliki anggota keluarga yang merokok.

HBRL

Baca Juga: Universitas Indonesia Jadi Pusat Pengembangan Produk Halal

“Salah satunya, adanya contoh yang dilakukan oleh petugas pendamping dana bansos dari Kementerian Sosial. Petugasnya juga masih merokok di depan penerima bantuan sosial tersebut, ini kan jelas contoh yang tidak baik,” kata Aryana

Dia menjelaskan Pemerintah telah berupaya untuk mengendalikan rokok melalui Keputusan Menteri Sosial No 175 Tahun 2022 tentang Pengendalian Rokok di Lingkungan Kemensos, namun seringkali ketika di lapangan, para petugas pendamping mengabaikan aturan itu.

PKJS UI menyarankan prasyarat tidak merokok atau bersedia berhenti merokok sebagai salah satu persyaratan pemberian bansos. Selain itu, bisa juga digunakan skema insentif dan disinsentif. Insentif akan diberikan pada penerima bansos jika berhasil membuktikan berhenti merokok dan disinsentif dapat diberikan pada penerima yang merokok.

“Jadi disinsentif semacam dikurangi dan pemberlakuan pemutusan jika melakukan pelanggaran setelah diberi peringatan beberapa kali misalnya,” ujarnya.

Aryana menambahkan, meski peluang disalahgunakan besar, pemberian bansos secara tunai masih lebih baik dibandingkan sistem non-tunai atau dalam bentuk barang yang memakan biaya besar untuk distribusinya. Dia juga menyarankan agar pemerintah menginisiasi studi pilot project kolaborasi kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dan kegiatan integrasi klinik UBM di puskesmas dengan kunjungan dari Kader Pembangunan Manusia (KPM).

“Saran lainnya adalah pemerintah melarang total iklan, promosi, dan sponsor rokok dan pemerintah mengidentifikasi lebih lanjut upaya monitoring yang lebih efektif,” ujarnya.

Aryana juga menyoroti adanya contoh yang dilakukan oleh petugas pendamping dana bansos dari Kementerian Sosial yang masih merokok di depan penerima bantuan sosial. Ini menjadi contoh yang buruk dan menimbulkan tantangan bagi pemerintah dalam melarang masyarakat membeli rokok menggunakan dana bansos selain harga yang murah dan bebas dijual.

Dalam upaya mengurangi konsumsi rokok pada penerima bansos, PKJS UI memandang perlu adanya pengawasan dan sanksi bagi petugas yang ketahuan merokok di depan penerima bansos. Diharapkan langkah-langkah ini dapat membantu mengurangi konsumsi rokok pada penerima bansos dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Candra Gunawan
Sumber: Bisnis.com

Pos terkait