BATAM (gokepri) – Kasus dugaan pencabulan anak panti asuhan di Batam yang menyeret nama tokoh agama memasuki babak baru. Pendeta Peringatan Zebua, pengelola Panti Asuhan Bethesda, akhirnya buka suara. Ia membantah tuduhan telah menghamili SS (21), seorang anak asuhnya yang kini melahirkan seorang bayi laki-laki.
Didampingi dua pengacaranya, Marcos dan Natalis Zega, Zebua menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum, termasuk tes DNA, untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. “Saya tegaskan, saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya. Saya membantah pemberitaan yang menyebutkan saya sebagai pelaku,” ujar Zebua belum lama ini.
Zebua mengaku merasa dizalimi dan nama baiknya sebagai tokoh agama serta tokoh adat tercoreng akibat kasus ini. Ia menyatakan harus menjawab tuduhan serius yang menciptakan preseden buruk bagi citra dirinya sebagai pemuka agama, terlebih ia juga menjabat sebagai ketua sinode gereja dan tokoh masyarakat Nias. “Kenapa sedari awal saya tidak angkat bicara, saya menghargai proses hukum. Kita tidak mau mengintervensi hukum itu sendiri, karena nantinya hukum akan mencari kebenarannya,” kata Zebua.
Untuk membuktikan ketidaklibatannya, Zebua menegaskan akan mengikuti prosedur hukum dan bersedia menjalani tes DNA jika diminta oleh keluarga korban. Menanggapi soal korban yang tinggal di rumahnya, padahal ada bangunan panti, Zebua menjelaskan bahwa selain SS, seorang anak panti laki-laki juga ditugaskan tinggal di rumahnya di kamar terpisah di lantai dua. Ia mengaku baru menyadari kehamilan SS setelah anak kandungnya curiga karena SS sering mengenakan pakaian longgar. “Awalnya saya pikir dia hanya gemuk karena banyak makan. Baru kami sadari setelah anak saya menegur, ternyata itu untuk menutupi kehamilan,” ujarnya.
Zebua juga menjelaskan SS memiliki dokumen lengkap saat diasuh, termasuk akta lahir yang menyebutkan tanggal lahir 27 Juni 2006. Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki data usia korban karena ditemukan perbedaan informasi, dengan sebagian menyebutkan tahun lahir 2008.
Dalam perkembangan lain, polisi menemukan fakta korban dinikahkan pada Februari 2025 oleh pihak panti asuhan dengan seorang pria yang bukan ayah biologis dari bayi tersebut. Pernikahan itu dilakukan secara gerejawi dan diberkati oleh rekan pendeta.
Sementara itu, polisi masih memburu F, sosok yang disebut korban sebagai pacar sekaligus pelaku yang menghamilinya. Kasus ini terus dikembangkan, termasuk dugaan eksploitasi dan kelalaian dari pihak pengelola panti.
Kasus ini mencuat setelah SS, yang diduga masih di bawah umur, melahirkan seorang bayi di Rumah Sakit Elisabet, Batam Kota, pada 23 Maret 2025. SS telah tinggal di Panti Asuhan Bethesda sejak 2014 dan sejak 2023 diminta membantu mengurus rumah pribadi Zebua selama menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sebuah hotel.
Dugaan kekerasan seksual awalnya mengarah pada Zebua karena SS selama ini berada dalam asuhannya. Namun, dalam penyidikan awal oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, SS justru menyebut mantan pacarnya, Fb, sebagai pihak yang menghamilinya. “Korban mengaku melakukan hubungan badan dengan pacarnya di rumah pendeta saat sang pendeta bepergian ke luar kota. Pelaku menjanjikan akan menikahinya jika hamil, tapi justru kabur saat tahu SS mengandung,” ungkap Iptu Fransisca Ferbrina Siburian, Kanit PPA Polresta Barelang, belum lama ini.
Baca Juga: Eksploitasi Anak di Panti Asuhan Ilegal, Pengawasan Diperketat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








