Pencuri Mobil Mercy Pakai Jasa Derek Dibekuk Polisi

Pencurian Mobil Mercy di Batam
Polisi menangkap dua pelaku pencuri mobil Mercy di bilangan Batu Ampar. (foto: istimewa)

Batam (gokepri.com) – Pelaku pencurian mobil Mercy di kawasan Ruko Mitra Raya Batam Center dengan menggunakan jasa mobil derek dibekuk Polsek Batam Kota.

Unit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Yustinus Halawa mengatakan telah mengamankan dua pelaku berinisial W (28 Tahun) dan AP (26 Tahun). Pelaku spesialis pencurian ditangkap di kawasan Hotel Leon, Batu Ampar.

“Sekira pukul 00.15 tim Opsnal langsung menuju hotel tempat ke dua diduga pelaku berada, dan kedua pelaku berhasil diamankan,” kata dia.

|Baca Juga: Polda Kepri Amankan 3 Tersangka Pencurian dan 2 Penadah

Yustinus mengatakan, dari hasil penangkapan itu ditemukan sisa uang penjualan knalpot mobil mercy serta barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil mercedes benz, 1 unit mobil honda Odyssey, uang tunai Rp1,5 juta dan dua unit ponsel milik tersangka.

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, pada selasa (19/10/2021) sekira pukul 16.00, korban mendapat kabar dari rekan kerjanya bahwa satu unit kendaraan R4 Mercedes Benz warna hitam sudah tidak ada di tempat. Kemudian korban mengecek ccTV dan melihat ada orang yang mengambil mobil korban dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Batam Kota.

Menerima laporan korban, pada Selasa (19/10/2021) Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan mobil Mercy yang dicuri. Saat itu diketahui dari saksi A bahwa sebelumnya pelaku menggunakan jasanya untuk menderek mobil menuju perumahan Cipta Asri Barelang. (Engesti)

|Baca Juga: Pencuri Mobil Mewah di Batam Diringkus

Pos terkait