Tanjungpinang (gokepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepri akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program tersebut telah disetujui oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk diberlakukan selama dua bulan.
Ia mengatakan program tersebut menjadi kado peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI sekaligus HUT ke-22 Provinsi Kepri. Program tersebut dilaksanakan Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri.
“Program dilaksanakan selama dua bulan, mulai 5 Agustus 2024 sampai 5 Oktober 2024,” kata Ansar, Kamis 1 Agustus 2024, dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Capai Target
Selama program dilaksanakan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikurangi sebesar 50 persen. Selain itu juga diterapkan pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam kesempatan ini, Ansar juga menegaskan jika program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) masih tetap berlanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini,” kata Ansar.
Masyarakat yang akan memanfaatkan program ini dapat segera mendatangi Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Terpisah, Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya menjelaskan jika realisasi Pajak Kendaraan Bermotor pada Juli 2024 telah mencapai 65,19 persen, yakni sebesar Rp307.821.091.112 dari target ditetapkan sebesar Rp472.171.265.404.
Sedangkan untuk Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada Juli 2024 lalu telah terpenuhi 75,57 persen, atau sebesar Rp293.174.260.500 dari target ditetapkan sebesar Rp387.934.380.600.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News