Tanjungpinang (gokepri.com)- Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H.TS. Arif Fadillah menghadiri rapat dengan PT. Bintan Alumunia Indonesia (BAI) terkait permasalahan KEK Galang Batang Bintan di Hotel CK Tanjungpinang, Jumat (10/7/2020).
Arif menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memiliki harapan besar dengan hadirnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bintan. Karena dengan masuknya investasi baru maka akan memberikan kesempatan dan lapangan kerja yang lebih banyak untuk masyarakat Kepri.
“Ini berita baik bagi Kepri. Kita tentunya berharap warga Kepri mendapatkan prioritas utama kesempatan kerja,” ucap Arif.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau lanjut Arif, juga mengharapkan perhatian dari Pemerintah Pusat agar di Kawasan Ekonomi Khusus ini dibangun semacam Politeknik industri sebagai tempat belajar anak-anak Kepri.
“Kalau politeknik biasanya yang dipelajari adalah ilmu terapan yang pembelajarannya disesuaikan dengan kebutuhan dunia industri. Harapan kita tentunya setelah mereka lulus, bisa langsung diserap oleh industri sekitar,” harapnya.
Terkait permasalahan infrastruktur dan administrasi yang saat ini masih menghambat laju perjalanan PT. BAI dalam pengelolaan Kawasan Industri Galang Batam Bintan, Arif menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendukung penuh dan siap membantu.
“Hari ini kita semua hadir di sini, tentunya kita semua berkomitmen untuk mencari solusi dari berbagai permasalahan yang ada sehingga investasi di Kepri akan berjalan semakin cepat,” ucapnya.
Sementara itu Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Ridwan Jamaludin bertindak sebagai moderator menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan dalam rangka penyelesaian pokok-pokok masalah di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang yang melibatkan berbagai Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
Di antara hal-hal yang menjadi perhatian untuk penyelesaian dalam rapat ini diantaranya adalah terkait kebutuhan akan lahan seluas 2.333,6 ha, dimana masih ada beberapa area yang harus menunggu penetapan tata batas kawasan hutan dari Menteri LHK dan Menteri ATR serta arahan dari Gubernur Kepri dan Bupati Bintan. Juga menyangkut AMDAL Kawasan Proses masih tertahan di Dinas LHK.
Selanjutnya perpanjangan izin Kerja Keruk dan Izin Kerja Reklamasi yang masih terkendala rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Provinsi Kepri, izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) yang masih dalam proses pengajuan Wilayah Usaha (WILUS) serta Pengusahaan Air yang masih memerlukan Izin Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air (SIPPA) dari Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
“Item-item permasalahan sudah kita petakan satu persatu. Harapannya dalam rapat ini, kita dapat mengetahui langkah-langkah dan tindak lanjut yang merupakan solusi bersama untuk menyelesaikan berbagai pokok-pokok masalah di atas dan setelah rapat ini kita akan melakukan peninjauan untuk melihat kondisi ril di lapangan seperti apa,” jelasnya. (acp)