Tanjungpinang (gokepri) – Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana menerapkan peraturan daerah (perda) bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Dalam perda itu, dijelaskan bahwa jika kedapatan membuang sampah sembarangan, bisa diproses tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan negeri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan, perda tersebut masih dalam tahap pembahasan. Namun, ia memastikan bahwa perda tersebut akan segera disahkan.
“Nanti semua sanksi dan larangannya ada di perda itu, Satpol-pp hanya menjalankan,” kata Abdul Kadir, Senin (30/10).
Baca Juga: Serapan APBD Tanjungpinang Sudah 77 Persen
Ia meminta kepada masyarakat agar dapat bekerja sama mendukung kebersihan di Kota Tanjungpinang. Jika ada yang membuang sampah sembarangan, ia meminta agar segera dilaporkan.
“Fotokan saja nanti lapor ke kami,” kata dia. Ia menjelaskan, setelah ditindak, hukuman atau sanksi akan diserahkan ke pengadilan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang Riono sebelumnya sudah menerapkan sanksi berupa denda ke masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Namun, penerapan sanksi tersebut kurang efektif.
Pihaknya kini bekerja sama dengan Satpol PP Tanjungpinang dalam penertiban pembuang sampah sembarangan. “Sesuai perda, maksimal denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan,” kata Riono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro









