Tanjungpinang (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berhutang sebesar Rp30 miliar kepada pihak ketiga karena mengalami tunda bayar.
Hal itu benarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat. Ia mengatakan tunda bayar tersebut terjadi saat tahun anggaran 2023 dan dialami oleh 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
“Yang paling besar di PUPR, Perkim, Sekretariat Pemko, DPRD dan di OPD lainnya. Nilainya Rp30 miliar lebih,” kata Zulhidayat, Selasa 2 Januari 2023.
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Bentuk Tim Kesehatan Mental Bagi Caleg Gagal
Ia mengatakan tunda bayar ini terjadi karena peraturan Menteri Keuangan menyebut anggaran dari pusat tidak langsung dikirim secara tunai, melainkan dalam bentuk Treasury Deposit Facility (TDF).
“Ada Rp57 miliar dari pusat. Namun sampai kemarin itu dalam bentuk TDF non tunai. Jadi kami terpaksa melakukan tunda bayar sebanyak Rp30 miliar,” jelas dia.
Zulhidayat menuturkan, dalam bulan Januari ini, pihaknya akan melakukan review terhadap tunda bayar tersebut. Kemudian, tahapan selanjutnya ialah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kemudian selanjutnya mudah-mudahan bisa membuat Perkada perubahan APBD untuk proses pembayaran,” tuturnya.
Audit BPK itu kemungkinan akan dilakukan April 2024, tapi kata dia akan diupayakan secepatnya untuk mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) perubahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro