BATAM (gokepri) — Pemerintah Kota Batam memulai proses tender pembangunan Pasar Induk Jodoh melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) tanpa menggunakan anggaran daerah. Skema ini membuka peluang bagi BUMN, BUMD, BUMDes, maupun perusahaan swasta untuk menggarap pembangunan dan pengelolaan pasar di atas lahan milik Pemko seluas sekitar 16.493 meter persegi.
Dalam rapat pemaparan Rencana Tender KSP Barang Milik Daerah di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (11/11), Sekretaris Daerah Firmansyah menjelaskan bahwa aset tanah tetap menjadi milik Pemko. Mitra swasta membangun dan mengelola pasar, sementara pemerintah menerima kontribusi tetap dan pembagian keuntungan setiap tahun. Setelah masa kerja sama 30 tahun berakhir—atau jika pemerintah menghentikan kerja sama lebih awal—seluruh bangunan beralih menjadi aset daerah.
Firmansyah menyebut model ini sebagai cara mempercepat penyediaan infrastruktur publik tanpa menambah beban APBD. Ia meminta panitia tender bekerja cermat agar proyek pasar induk yang sudah lama direncanakan itu berjalan sesuai aturan. “Panitia harus fokus dan detail. Proses ini harus profesional,” ujarnya.
Selain aspek teknis, pemerintah menekankan pentingnya desain yang sejalan dengan tata ruang kota. Pasar Induk Jodoh ditargetkan menjadi pusat distribusi komoditas pokok yang modern dan mampu mengatasi kekumuhan yang selama ini mengitari kawasan tersebut. Menurut Firmansyah, pembangunan pasar baru juga menjadi penanda komitmen pemerintahan Amsakar–Li Claudia untuk memperbaiki infrastruktur perdagangan.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Abdul Malik, perwakilan Inspektorat, Dinas Kominfo, Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, Kecamatan Lubukbaja, serta panitia pemilihan mitra kerja sama. Panitia memaparkan rangkaian 13 tahapan tender, termasuk dua kali pengumuman resmi pada 12 dan 13 November.
Pengambilan dokumen pemilihan berlangsung pada 14–26 November, disusul pemberian penjelasan dan peninjauan lapangan pada 18 November. Penyampaian dokumen penawaran dibuka 19–27 November. Seluruh kegiatan dilakukan di Ruang Rapat Hang Tuah, Lantai III BPKAD Kota Batam, Kantor Wali Kota Batam, Jalan Engku Putri No. 1 Batam Centre.
Dokumen dapat diambil oleh direksi badan usaha atau pegawai tetap dengan surat kuasa bermeterai. Informasi lebih lanjut tersedia di Kantor BPKAD Kota Batam.
Baca Juga: 16 Tahun Batam Tak Punya Pasar Induk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









