Pemko Batam Larang ASN Cuti Natal dan Tahun Baru Mulai 15 Desember

Larangan Cuti Natal dan Tahun Baru
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin. (Foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota Batam melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti pada 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022 untuk mencegah penularan Covid-19. Larangan itu berlaku ketika periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan larangan cuti berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Salah satu aturan yang dikeluarkan pemerintah adalah larangan cuti pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

Instruksi tersebut dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021. Berdasarkan instruksi itu, larangan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun Pemko Batam tidak akan memberi izin cuti mulai 15 Desember 2021.

HBRL

“Dari sisi ASN memang kebijakan pusat dan Wali Kota sudah sampaikan ke kami semua. Kami (Pemko) tidak kasih izin mulai tanggal 15 Desember-10 Januari. Tidak boleh cuti,” kata Jefridin di Kantor Wali Kota Batam, Selasa 30 November 2021.

Ia mengatakan, para ASN tidak perlu khawatir akan hal cutinya. Sebab, cuti tersebut bisa diambil setelah libur nataru berakhir. Ia berharap para ANS dapat mematuhi aturan yang ada jika tidak ada sanksi tersendiri bagi ASN yang melanggar.

“Kalau melanggar ada sanksi sesuai dengan PP 94 tentang disiplin ASN. Mudah-mudahan pegawai kami bagus,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala BPKSDM Kota Batam Hasnah. Ia menjelaskan Pemko Batam sudah menerima surat edaran tentang larangan berpergian selama Natal dan Tahun Baru. Namun larangan ini tidak berlaku bagi pegawai yang memang ditugaskan untuk dinas atau ada panggilan keluar Kota atau berobat.

“Sudah kami tindaklanjuti. Larangan mudik dari tanggal 24 Desember 2021 Sampai 2 Januari 2022 itu yang nasional kalau di Batam dari tanggal 15 Desember sampai 10 Januari 2022,” katanya.

Ia menyebut akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan itu. “Jenis sanksinya bisa teguran lisan maupun tertulis,” katanya.

Pewarta: Engesti

Pos terkait