Pemko Batam Imbau Tempat Hiburan Malam Tutup 2 Hari saat Maulid Nabi

tempat hiburan malam batam
Kota Batam. (foto: Straits Times)

Batam (gokepri.com) – Pemko Batam mengeluarkan surat edaran yang mengimbau tempat hiburan malam tutup selama perayaan Maulid Nabi. Waktu tutup dua hari dimulai pada pukul 18.00 Rabu hingga esoknya.

Imbauan itu demi demi menghormati ummat muslim yang merayakan Maulid Nabi. “Ini sesuai dengan surat imbauan yang ditandatangani Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata, Rabu (28/10/2020).

Dalam keterangan tertulis, Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum menyampaikan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bahwa semua tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, dan spa diharap menutup aktivitasnya.

“Semua wajib tutup sesuai surat edaran 143/DISBURPAR-SOW/VII/2020 tentang Penghormatan Hari-hari Besar Agama,” kata dia.

Syamsul berharap semua pengelola tempat hiburan mematuhi surat edaran demi ketertiban umum.

“Akan ada pengawasan dari tim untuk memantau jika ada pengelola tak patuh,” kata dia.

Syamsul juga mengimbau semua pelaku pariwisata menerapkan protokol kesehatan saat cuti bersama.

Ia berharap, fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer tersedia di destinasi wisata.

“Tamu yang masuk hotel juga harus ditekankan menerapkan protokol yang sudah ada, pakai masker, jaga jarak, dan sebagainya,” kata dia.

Sementara itu, Gugus Tugas COVID-19 Kota Batam Kepulauan Riau mencatat tambahan 73 orang positif dan 19 orang sembuh dari paparan Virus Corona di kota setempat, pada Rabu.

Dengan tambahan itu, total 2.706 orang positif COVID-19, sebanyak 1.975 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 66 orang meninggal dan 665 orang sedang dirawat. (can)

Editor: Candra Gunawan

Baca Juga:

Pos terkait