BATAM (gokepri.com) – Pelaku usaha mikro dan koperasi di Batam bisa mendapatkan dana pinjaman hingga Rp150 juta melalui program dana bergulir Pemerintah Kota Batam.
Program ini diharapkan bisa mengembangkan operasional, pengembangan produk, serta peningkatan layanan usaha mikro dan koperasi di kota tersebut.
Kepala UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Kota Batam, Zulfahri mengatakan Pemerintah Kota Batam menggelontorkan anggaran sebesar Rp10,5 miliar bersumber dari APBD untuk disalurkan kepada para pelaku usaha. Para pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman hingga Rp150 juta dan Rp300 juta untuk koperasi.
Baca Juga: 13 Ribu UMKM di Kepri Sudah Tersertifikasi Halal
“Tercatat, sampai saat ini dana yang telah tersalurkan kepada masyarakat mencapai Rp2,8 miliar dengan total 26 nasabah pelaku usaha. Di tahun ini yang telah tersalurkan baru kepada pelaku usaha mikro, untuk koperasi belum ada,” kata dia Jumat 21 Juni 2024.
Ia menjelaskan, para pelaku usaha bisa mengajukan modal pinjaman dengan mengagungkan sertifikat berharga. Rata-rata pengajuan pinjaman mulai dari Rp100 juta sampai Rp150 juta, namun ada juga yang mengajukan di bawah angka tersebut.
“Tergantung kebutuhan nasabah, karena batas maksimal pinjaman pelaku usaha mikro sebesar Rp150 juta,” sebutnya.
Dana bergulir yang dikelola oleh Pemko Batam ini memberikan bunga flat sebesar 4 persen. Sedangkan untuk tenor jangka waktu pinjaman ditetapkan paling lama 5 tahun atau 60 bulan.
“Baik itu pinjaman pelaku usaha mikro atau koperasi maksimal 5 tahun dengan suku bunga flat 4 persen,” kata Zulfahri.
Syarat pinjaman dana bergulir ini memiliki usaha produktif dan jasa yang dikembangkan, dan telah menjalankan usaha minimal enam bulan untuk usaha mikro.
Pemohon mengajukan proposal, mengisi formulir, dan melampirkan fotokopi KTP suami dan istri yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian juga menyertakan fotokopi izin usaha mikro yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang berwenang.
Melampirkan pencatatan total penerimaan dan pengeluaran usaha tiga bulan terakhir, melampirkan foto kegiatan usaha. Melampirkan fotokopi dokumen jaminan. Melampirkan foto jaminan, dan melampirkan fotokopi rekening Bank.
Sedangkan untuk syarat koperasi itu wajib berbadan hukum dan sudah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Bagi pelaku usaha mikro atau koperasi yang ingin mengajukan pinjaman dana bergulir ini bisa langsung datang ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam yang beralamat di Sekupang.
Salah satu pelaku usaha yang sudah melakukan pinjaman mengaku, sangat terbantu dengan adanya program dana bergulir ini. Menurut dia, program dana bergulir dapat membantu usahanya untuk maju dan berkembang lebih pesat.
“Tentu sangat membantu bisa di putar lagi uangnya,” kata salan satu pelaku usaha Jahit di kawasan Jalan Kartini Sekupang, Syawal (47).
Ia menyebutkan, program dana bergulir dengan bunga flat dan rendah tidak membuatnya keberatan untuk membayar tagihan setiap bulannya. “Kalau di bank sampai 7 persen ini cuma 3-4 persen ya lumayan murah,” kata dia.
Ia yakin dengan uang pinjaman yang ia dapat bisa mengembangkan usahanya agar lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro









