Pemkab Natuna Hentikan Pengangkatan Tenaga Non-ASN

Ilustrasi. Pegawai di lingkungan Pemkab Natuna. Foto: Pemkab Natuna

Natuna (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menegaskan tidak akan melakukan pengangkatan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) lagi.

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.10/1018/BKPSDM/XI/2024 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Natuna.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menjelaskan bahwa SE tersebut telah ditandatangani oleh Pj Bupati Natuna, Rika Azmi, pada Senin 4 November 2024.

Baca Juga: Pemkab Natuna Perketat Keamanan dalam SKD CPNS 2024

“Surat edaran ini sudah ditandatangani oleh Pjs Bupati Natuna Rika Azmi,” ujar Alim di Natuna, Jumat 8 November 2024.

Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, berintegritas, profesional, netral, serta bebas dari intervensi politik.

Selain itu, keputusan ini diharapkan dapat meminimalisasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Dengan adanya surat tersebut mempertegas larangan bagi kepala perangkat daerah untuk mengangkat tenaga non-ASN, meskipun alasannya untuk menggantikan tenaga non-ASN yang telah menjadi ASN,” jelas Alim.

Alim menambahkan, jika ada kepala perangkat daerah yang tetap melakukan pengangkatan tenaga non-ASN, maka konsekuensi hukum dari tindakan tersebut akan menjadi tanggung jawab pribadi kepala perangkat daerah yang bersangkutan.

Dia juga mengingatkan agar para kepala perangkat daerah mematuhi aturan ini demi menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang. Pemkab Natuna saat ini tengah fokus mengurangi jumlah tenaga non-ASN di setiap unit kerja.

Upaya tersebut diwujudkan dengan membuka rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahunnya. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait