LINGGA (gokepri) – Gibran Center mendesak legalisasi tambang timah rakyat di Lingga. Pemerintah daerah dianggap lamban merespons aspirasi warga.
Ketua DPD Gibran Center Kabupaten Lingga, Licua, meminta pemerintah daerah segera merespons keluhan masyarakat terkait minimnya lapangan pekerjaan. Mereka menilai penetapan Wilayah Tambang Rakyat (WTR) mendesak, khususnya di Singkep, Singkep Barat, dan Singkep Selatan yang masih menyimpan cadangan timah.
Menurut Licua, aktivitas pertambangan rakyat menjadi sumber penghidupan alternatif di tiga wilayah tersebut. Namun, tanpa regulasi yang jelas, kegiatan tambang rawan menimbulkan konflik hukum dan kerusakan lingkungan. “Legalisasi WTR bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keadilan sosial dan keberpihakan pada masyarakat kecil,” ujarnya, Selasa (19/8).
Desakan ini mendapat dukungan dari sejumlah LSM, tokoh masyarakat, dan pemuda Lingga. Mereka menekankan pentingnya peran pemerintah dalam merancang regulasi yang berpihak kepada rakyat. Ketua DPW Gibran Center Provinsi Kepulauan Riau, Parlin Purba, menambahkan, pengelolaan tambang rakyat berbasis hukum dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja baru, dan menekan risiko kerusakan lingkungan melalui pengawasan terpadu.
Hingga kini, kata Parlin, pemerintah Kabupaten Lingga belum menunjukkan keseriusan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Keheningan ini memicu kegelisahan publik di tengah urgensi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” ujarnya.
Gibran Center mendesak Pemkab Lingga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian ESDM untuk memulai proses penetapan WTR sesuai aturan. “Kami meminta kehadiran negara dalam bentuk kebijakan yang adil. Saatnya tambang rakyat dilegalkan, diawasi, dan dijadikan solusi ekonomi Kabupaten Lingga,” kata Parlin.
Baca Juga: HILIRISASI TIMAH: Arsari Tambang Siapkan Investasi Rp7 Triliun di Kepri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







