Pemkab Karimun dan PT Mega Sedayu Estate Wujudkan Rumah Impian PNS

Bupati Karimun, Iskandarsyah dan Direktur PT Mega Sedayu Estate, Agus Wiyono menunjukan draft MoU Perumahan di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun, Selasa, 2 September 2025. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Bupati Karimun, Iskandarsyah dan Direktur PT Mega Sedayu Estate, Agus Wijoyo meneken Memorandum of Understanding (MoU) guna mewujudkan rumah impian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kerjasama tentang perumahan itu diteken di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun, Selasa 2 September 2025.

‎Penandatanganan MoU ini disaksikan Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Muhammad Zulfan dan pihak pengembang.

‎Bupati Iskandarsyah mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan kepada para PNS dilingkungan Pemkab Karimun untuk memiliki rumah pribadi .

‎”Kami tentunya ingin memfasilitasi  agar adik-adik kita PNS maupun ASN P3K ini memiliki rumah impiannya,” ujar Iskandar.

HBRL

Dirinya berharap dengan adanya kerjasama tersebut pihak pengembang memberikan harga spesial terutama down payment (DP ) dan kemudahan-kemudahan lainnya.

“Untuk itu kepada para PNS maupun PNS P3K silakan manfaatkan  kesempatan ini, nanti kita bantu  akses perbankan nya maupun yang lainnya, ” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur PT Mega Sedayu Estate  Agus Wijoyo menjelaskan, dengan adanya MoU tersebut banyak sekali kemudahan untuk PNS yang ingin memiliki rumah, mulai dari harga rumah dan hingga DP yang kecil.

“Jadi dengan adanya MoU ini, DP rumah yang seharusnya 8 juta lima ratus,cukup dibayar 4 juta saja, karena sudah disubsidi oleh pemerintah  seberat 4 juta,” ujar Agus.

Dikatakan Agus, perumahan tersebut nantinya akan  di bangun di beberapa titik  di Kecamatan Karimun,  Tebing dan Kecamatan Meral dengan jenis bangunan tipe 36

‎‎”Syarat-syaratnya berupa KTP, KK , buku nikah bagi yang sudah menikah, NPWP surat keterangan kerja,” tutupnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait