KARIMUN (gokepri.com) – Pemerintah pusat menyarankan pemberlakuan kebijakan kerja empat hari dengan satu melalui pola Work From Anywhere (WFA) kepada pemerintah daerah. Lantas bagaimana dengan Karimun?
Pemerintah Kabupaten Karimun ternyata belum memberlakukan kebijakan WFA sebagaimana saran pemerintah pusat tersebut. Apa alasannya?
Bupati Karimun Iskandarsyah menyebut, alasan utama karena kondisi geografis daerah yang relatif kecil dengan jarak tempuh kerja pegawai ke kantor yang cenderung lebih dekat.
“Wilayah Pulau Karimun tidak terlalu besar dan jarak tempuhnya juga dekat. Untuk meningkatkan pelayanan, ASN tetap bekerja lima hari dari Senin sampai Jumat,” ujar Iskandarsyah usai apel perdana masuk kerja kerja pegawai Pemkab Karimun usai cuti lebaran, Rabu 25 Maret 2026.
Menurut dia, dengan kondisi geografis seperti itu maka ASN tetap bekerja selama lima hari dalam sepekan dan pelayanan publik tetap akan lebih optimal.
Kendati begitu, Pemkab Karimun tetap menunggu arahan resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait penerapan kebijakan tersebut.
“Jika aturan mewajibkan empat hari kerja dan satu hari WFA, maka pemerintah daerah siap menyesuaikan,” katanya.
Dikatakan, tujuan utama kebijakan WFA adalah menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) serta mengurangi kemacetan lalu lintas di kota besar. Namun kondisi tersebut dinilai tidak relevan di Karimun.
“Karimun tidak mengalami kemacetan seperti di kota besar semisal Jakarta, Bandung, Surabaya, maupun Medan,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra









