Pemerintah Usulkan Perpanjangan Tenor KPR hingga 35 Tahun

Penjualan properti 2021
Ilustrasi properti.

Batam (gokepri) – Pemerintah mengusulkan perpanjangan tenor kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga 35 tahun. Usulan ini mendapat dukungan dari perbankan nasional tapi dengan suku bunga berjenjang alih-alih suku bunga flat.

Chief Economist PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Winang Budoyo mengusulkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jangka waktu 35 tahun menggunakan suku bunga berjenjang.

“Kami melihat opsi suku bunga berjenjang akan menguntungkan bagi pihak nasabah dan bank, karena secara historis, kemampuan nasabah cenderung akan naik seiring berjalannya waktu,” ujar Winang dikutip dari Antara, awal pekan ini.

Baca Juga: INDEF: Kenaikan Bunga KPR dan Daya Beli Penyebab Sektor Properti Belum Bergairah

Ia menjelaskan skema suku bunga berjenjang berarti setelah melewati periode tertentu, suku bunga akan dinaikkan secara bertahap. Ia mengusulkan kenaikan bertahap dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun. “Secara historis, kami melihat bahwa dalam jangka waktu 10 tahun, kondisi perekonomian nasabah KPR sudah meningkat dibandingkan pada saat pertama kali mengambil KPR,” ujar Winang.

Winang menyambut positif rancangan skema KPR flat 35 tahun, yang akan mendongkrak sisi demand karena nasabah akan memiliki cicilan yang lebih rendah. “Dari sisi pembiayaan, program ini perlu didukung dengan skema yang menunjang kemampuan bank untuk menyalurkan pembiayaan,” ujar Winang.

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mendukung rencana pemerintah menggodok skema KPR dengan jangka waktu 35 tahun. Ia mengatakan skema yang digodok pemerintah melalui Kementerian PUPR itu akan memudahkan bagi kalangan milenial dan Gen Z untuk memiliki hunian. “Apalagi bagi Milenial dan Gen-Z, skema ini akan menjadi jawaban untuk punya rumah sendiri sekaligus sebagai investasi masa depan,” ujar Nixon.

Usulan perpanjangan tenor KPR hingga 35 tahun dengan suku bunga flat datang dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Skema program ini dilatarbelakangi komitmen pemerintah untuk menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang sekarang jumlahnya mencapai 12,7 juta rumah. Pemerintah secara bertahap ingin mencapai zero backlog pada 2045.

“Pemerintah ingin masyarakat bisa menempati rumah yang layak huni, dengan bangunan dan lingkungan yang berkualitas dan sehat, khususnya bagi generasi milenial dan generasi Z yang selama ini sulit mencari rumah,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna, dikutip Koran Tempo.

Skema KPR 35 tahun saat ini masih dikaji oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang diadopsi dari skema KPR di Jepang yang sukses dengan sistem perumahannya. “Saat ini pemerintah melakukan koordinasi lanjutan dengan sejumlah bank penyalur. Diharapkan tahun ini sudah ada pilot project yang dijalankan,” ujar Herry.

Program KPR dengan tenor 35 tahun ini menjadi salah satu modifikasi dari penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP. Selain tenor yang panjang, pemerintah memastikan tingkat bunga tetap terjangkau dengan program subsidi selisih bunga.

Mengacu data Badan Pusat Statistik, saat ini lebih dari 75 persen pembelian rumah melalui skema KPR. Rata-rata jangka waktu KPR oleh masyarakat Indonesia mencapai 12,95 tahun pada 2022. Adapun dalam durasi waktu itu, rumah tangga Indonesia mengeluarkan rata-rata biaya angsuran sebesar Rp1,62 juta per bulan. Di sisi lain, harga rumah di Indonesia tercatat terus meningkat dalam lima tahun terakhir, dengan rata-rata kenaikannya sebesar 1,48 persen per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

 

Pos terkait