JAKARTA (gokepri.com) – Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memastikan seluruh jemaah haji dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi jemaah sebelum keberangkatan hingga setelah kembali ke Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan haji, baik pada 2025 maupun tahun-tahun mendatang.
“Sejak 2017, syarat kepesertaan JKN telah memberikan dampak positif bagi jemaah dan petugas haji, terutama dalam persiapan sebelum keberangkatan dan saat kembali ke tanah air,” ujar Ghufron, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Kepri Berangkatkan 1.291 Jemaah Haji pada 2025
Menurutnya, kesehatan jemaah haji menjadi prioritas utama. Dengan JKN, jemaah dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan.
“Harapannya, para jemaah dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena JKN siap memberikan perlindungan,” tambahnya.
Ghufron menegaskan bahwa persyaratan kepesertaan JKN bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan agar seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa terkecuali.
BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Kementerian Agama RI untuk memastikan jemaah haji reguler dan khusus terdaftar dalam program ini. Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya memiliki JKN yang aktif.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin layanan kesehatan bagi jemaah yang sudah masuk kategori istitha’ah atau memenuhi syarat kesehatan untuk beribadah haji. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan, jemaah bisa memanfaatkan JKN untuk mendapatkan layanan medis.
“Peserta JKN, baik jemaah haji reguler, khusus, maupun petugas haji, tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah selama berada di Indonesia,” jelas Ghufron.
Untuk mempermudah akses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan fitur rekam medis digital di Aplikasi Mobile JKN. Jika jemaah mengalami kondisi darurat saat berada di Tanah Suci, tenaga medis di Arab Saudi dapat melihat riwayat kesehatannya secara langsung.
“Dengan rekam medis digital, tenaga medis bisa memberikan penanganan lebih cepat dan tepat,” kata Ghufron.
Ghufron juga mengimbau agar pengaktifan kepesertaan JKN dilakukan jauh sebelum keberangkatan. Pendaftaran bisa melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.
Bagi jemaah yang kepesertaannya tidak aktif karena menunggak iuran, BPJS Kesehatan menyediakan opsi Program Rencana Pembayaran Bertahap (New REHAB 2.0) agar kepesertaan dapat diaktifkan kembali.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, M Zain, menyatakan bahwa pada penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M, seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN aktif.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.
“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung BPJS Kesehatan. Begitu pula setelah kembali ke Indonesia, jika masih membutuhkan perawatan, JKN akan tetap memberikan penjaminan sesuai ketentuan,” jelas Zain.
Dengan kebijakan ini, diharapkan jemaah haji lebih siap secara kesehatan sehingga dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan nyaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News