Pemerintah Dorong Ekosistem Pers yang Kompetitif dan Berkelanjutan

Persiapan HPN 2021 Bengkulu
Anggota PWI sedang melakukan pengecatan di Tugu Pers Bengkulu, Minggu (7/2/2021).

Jakarta (gokepri.com) – Pemerintah berusaha mengembangkan regulasi yang mendukung dan mendorong ekosistem industri pers yang kompetitif dan berkelanjutan. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan terdapat empat regulasi untuk mendukung industri pers tanah air.

“Saat ini kita memiliki beberapa undang-undang dan peraturan, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja misalnya. Mempercepat proses digitalisasi media, termasuk digitalisasi penyiaran,” ujar Menteri Johnny dalam Konvensi Media Massa HPN 2021, Senin (8/2/2021).

Menurut Menteri Johnny, UU Cipta Kerja, khususnya yang mengatur sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran mengatur pemanfaatan sektor hilir industri digital agar lebih baik.

HBRL

“Melalui proses ini konten informasi yang disebarkan oleh insan pers dan media juga dapat terdigitalisasi. Sehingga cakupannya dapat lebih luas dengan kualitas yang lebih baik. Ini kita khususkan bagi digital broadcast,” jelasnya.

Menteri Johnny menyatakan, secara lebih teknis melalui teknologi enkripsi pada penyiaran digital, konten siaran tersebut akan semakin terlindungi dari upaya re-transmisi siaran secara tanpa hak. Serta pelanggaran hak reproduksi konten lain yang kerap kali dialami oleh insan media.

Menurutnya, sebagai upaya mitigasi pelanggaran hak cipta media di ranah digital, Indonesia juga telah memiliki regulasi penanganan konten digital lain. Seperti UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Peraturan Pemerintah 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE). Dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Lingkup Privat.

“Aturan-aturan ini untuk menjaga konvergensi di sektor industri pers dan penyiaran,” katanya.

Baca juga: Wartawan Bintan dan Tanjungpinang Bagi-bagi Masker di Hari Pers

Menteri Johnny menegaskan pembahasan mengenai regulasi berikut Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kominfo tersebut, merupakan tindak lanjut dari agenda pembahasan pada peringatan HPN 2020 yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Banyak sekali isu atau harapan dan topik-topik terkait dengan bagaimana konvergensi dan hidup berbarengan. Kemudian playing field yang seimbang antara media-media konvensional dengan the new e-commerce over the top,” katanya.

Menteri Johnny menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk menyusun beragam regulasi. Hal itu ditujukan untuk merespons tuntutan perkembangan atau kemajuan digital.

“Seperti rencana atau wacana atau pikiran terkait regulasi tentang publisher rights yang hari ini juga dibicarakan,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan kepada mitra kerja seperti Kemenkumham, Dewan Pers, asosiasi industri media serta ekosistem pers, Kementerian Kominfo selalu terbuka menyediakan ruang diskusi. Tujuannya guna menciptakan ekosistem media massa dan pers Indonesia yang inklusif, positif, berkelanjutan serta siap menghadapi era digital yang semakin kompetitif.

“Menghadapi era disrupsi informasi seperti saat ini, dibutuhkan kerjasama dan peran aktif kita semuanya secara bergandengan tangan. Kementerian Kominfo tentu akan senantiasa mendukung kolaborasi yang positif dengan rekan-rekan media dan insan pers. Sekaligus mendorong kedepankan pemberitaan yang mencerdaskan dan menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa kita,” tandasnya.

HPN 2021 mengangkat tema Pers Nasional Bangkit dari Krisis akibat Pandemi Covid-19 dan Tekanan Disrupsi Digital. Dalam sesi diskusi, hadir Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, Executive Chairman MNC Group Harytanoesoedibjo, Pengurus Pusat Asosiasi Media Siber Indonesia Anthony Wonsono, dan Australian Competition and Consumer Commision. (wan)

Pos terkait