Pemerintah Anjurkan Pakai Masker Kain SNI

masker kain sni
Seorang karyawan sedang mengerjakan pembuatan masker kain.

Jakarta (gokepri.com) – Industri dalam negeri, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar pembuat masker dari kain dianjurkan berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 8914:2020 untuk Tekstil-Masker dari Kain sejak 16 September 2020.

“Tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman,” jelas Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

SNI juga disusun sebagai acuan syarat dan mutu bagi pengujian produk tersebut. Parameter ini merupakan capaian minimum kualitas masker dari kain. Dalam SNI tersebut dicantumkan jenis uji yang disyaratkan untuk mengukur mutu masker untuk penggunaan khusus. Dengan melakukan pengujian SNI, produsen dapat memberikan informasi kepada konsumen mengenai kualitas bahan yang digunakan.

HBRL

Sebelum SNI ditetapkan, tidak ada pedoman atau parameter untuk pengujian masker dari kain. Sehingga industri yang ingin mengetahui kualitas produknya belum bisa mengujikan masker yang dihasilkan. SNI tersebut dirumuskan dalam waktu kurang dari lima bulan, mengingat kebutuhan masker dari kain meningkat pesat di masa pandemi Covid-19.

“Sebelum terjadinya pandemi, masker dari kain bukan merupakan kebutuhan masyarakat. Namun dengan adanya pandemi Covid-19 dan adanya anjuran pemerintah untuk memakai masker sebagai langkah mengurangi penularan penyakit, ditambah belum adanya parameter uji kualitas masker, SNI ini menjadi sangat penting,” jelas Elis.

Baca juga: Pjs Gubernur Kepri Bagikan Ribuan Masker di Pasar dan Bandara

Dalam SNI, masker dari kain diklasifikasikan menjadi tiga tipe. Yaitu tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Selain itu, masker setidaknya harus memiliki minimal dua lapis kain yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat tekstil. SNI tidak berlaku untuk masker yang dipergunakan untuk bayi maupun yang terbuat dari kain nir tenun (nonwoven).

Diinformasikan juga mengenai cara pemakaian, perawatan dan pencucian, cara melepaskan, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kualitas masker. SNI menyebutkan bahwa masker dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.

Tanda SNI yang tercantum pada masker merupakan informasi kepada masyarakat dan diharapkan memberikan rasa aman terhadap jaminan kualitas, spesifikasi, dan kemampuan produk dalam melindungi pemakainya. (wan)

Pos terkait