KARIMUN (gokepri.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun diduga melakukan pembiaran adanya dugaan penyerobotan lahan milik warga di Jalan Haji Arab, Puakang, Tanjungbalai Karimun.
Pembiaran yang dimaksud adalah pendirian bangunan oleh Haigong di atas tanah milik Sumarni dan suaminya Oki di pinggir laut Puakang tersebut.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu, Jantro Butar-Butar sudah berusaha menengahi dugaan penyerobotan lahan oleh Haigong tersebut kepada Dinas PUPR Karimun.
Namun, upaya yang dilakukan Jantro terkesan sia-sia. Sudah berulangkali dia berusaha meminta penjelasan kepada Kepala Dinas PUPR Karimun, Cahyo Prayitno dan Kabid Penataan Ruang, Erly Sandhya Suputra, namun keduanya dinilai tidak kooperatif.
Termasuk pada Selasa, 5 November 2024, Jantro kembali berusaha bertemu dengan dua pejabat teras di Dinas PUPR Karimun itu, lagi-lagi upaya Jantro tak membuahkan hasil.
“Satu jam lebih kita menunggu Kadis PUPR untuk mempertanyakan perkembangan kasus penyerobotan tanah di pinggir laut Puakang yang dilakukan oleh pihak Haigong,” ujar Jantro.
Dia sangat menyayangkan sikap dari Kadis PUPR maupun anak buahnya yang terkesan ‘buang badan’ menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut.
“Saya sangat menyayangkan sikap seorang Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang tidak mau ketemu,” katanya,
Jantro berharap bisa ketemu dengan Kadis PUPR dan Kabid PR untuk bisa mempertanyakan hasil notulen mediasi yang pernah dilaksanakan di Kantor Lurah Sungai Lakam Timur.
“Karena seingat kami waktu Bu Sumarni (OKI) membangun di lokasi tanah sendiri, pihak PU mengeluarkan surat pembongkaran dan langsung pihak Satpol PP membongkarnya,” kata Jantro.
Jantro menyebutkan, sekarang ini pihak Haigong membangun di lokasi sebagian tanah nya Sumarni, sementara di satu sisi Dinas PUPR Karimun tidak mau mengambil sikap yang tegas.
“Kami dari lembaga perlindungan konsumen meminta kepada Kadis PUPR Karimun agar bekerja sesuai SOP dan UU yang ada. Sekali sekali pakai hati nurani, jangan tebang pilih,” sebutnya.
Melihat tidak kooperatifnya sikap yang ditunjukkan oleh pejabat Dinas PUPR Karimun dan terkesan tebang pilih dalam menerbitkan PBG, maka LPK Kepri Satu meminta Kadis PUPR dan kabidnya mundur saja.
“Kami meminta dalam pekan ini juga, kepada Kadis PUPR dan kabid nya tolong ambil sikap yang tegas dan bersifat adil, kalau tidak kami juga meminta kedua pejabat itu harus mundur,” pungkas Jantro.
Penulis: Ilfitra