Pekerja PT BBS Batalkan Demo May Day, Solusi Diharapkan Lewat Mediasi

star energy anambas
Pekerja katering Star Energy akan menggelar aksi saat May Day, 30 April. Foto: gokepri/Wisnu Een

Anambas (gokepri) – Pekerja PT Baashitu Boga Services (BBS) di Kabupaten Kepulauan Anambas membatalkan rencana aksi unjuk rasa pada hari buruh atau May Day setelah ada jaminan solusi dari Bupati Abdul Haris.

Pembatalan ini disampaikan oleh Ketua KSPSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, melalui surat yang dikirimkan kepada Polres Kepulauan Anambas pada hari ini, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga:

HBRL

Sahtiar menjelaskan Bupati Abdul Haris telah berkoordinasi dengan SKK Migas untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi karyawan PT BBS dan akan terus memantau perkembangannya.

“Bupati menyampaikan sudah berkoordinasi dengan SKK Migas untuk menyelesaikan masalah ini dan akan dipantau terus,” ujar Sahtiar.

Dengan adanya solusi yang dijanjikan oleh Bupati, Sahtiar menyatakan pihaknya membuka ruang untuk mediasi dengan pihak terkait.

“Beliau selaku kepala daerah, kami menghormati. Beliau minta supaya besok ditiadakan aksi. Jadi dengan adanya solusi seperti itu, ya kami membuka ruang untuk mengadakan mediasi,” sebut Sahtiar.

Langkah pembatalan aksi unjuk rasa dan kesediaan untuk mediasi diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian masalah antara karyawan PT BBS dengan adil.

Diberitakan sebelumnya, puluhan karyawan PT Baashitu Boga Service (BBS), perusahaan catering subkontraktor Star Energy di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, bersiap menggelar aksi May Day pada 1 Mei 2024. Aksi ini dilakukan untuk menuntut hak upah lembur dan hak karyawan Relifer yang belum dibayarkan sejak 2021 hingga April 2024.

Aksi yang akan berlangsung di lokasi perusahaan di Desa Payamaram, Kecamatan Kute Siantan, dipimpin oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, dan diikuti sekitar 30 karyawan PT BBS.

“Besok kami akan menggelar aksi May Day untuk menuntut hak yang belum diterima karyawan. Total ada 62 karyawan yang masih menunggu kepastian terkait haknya, namun sekitar 30 orang karyawan lokal Anambas yang akan mengikuti aksi ini,” ujar Sahtiar saat ditemui di Tarempa, Selasa (30/4/2024).

Sahtiar menjelaskan upah lembur yang belum dibayarkan kepada karyawan terhitung sejak tiga tahun lalu dengan nilai yang tidak sedikit, berkisar antara Rp40 juta hingga Rp50 juta per orang.

Penulis: Wisnu Een

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait